LINGGA (HK) – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga (DLH) mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan yang menjadi salah satu syarat izin Terminal Khusus (Tersus) milik CV SEP di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala DLH Lingga, Joko Wiyono, saat dikonfirmasi Harianhaluankepri.com, Rabu (4/3/2026).

 

“Kami di Lingkungan Hidup tidak pernah mengetahui adanya persetujuan lingkungan hidup tersebut. Kami tidak pernah dilibatkan. Coba hubungi PTSP,” ujar Joko.

 

Tercantum dalam Dokumen Perizinan

 

Dalam dokumen Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Pengoperasian Terminal Khusus untuk CV SEP yang dikeluarkan atas nama Menteri Perhubungan serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, tercantum salah satu syarat berupa Persetujuan Lingkungan.

 

Dokumen tersebut menyebutkan adanya Persetujuan Lingkungan Nomor 21052501121040011 tertanggal 21 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Bupati Lingga.

 

Namun, menurut Joko, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut. Ia menjelaskan bahwa penerbitan izin Tersus merupakan kewenangan pemerintah pusat.

 

“Ada kemungkinan prosedurnya dilakukan langsung oleh kementerian terkait atau di provinsi,” jelasnya.

 

DPMPTSP Belum Beri Keterangan

 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lingga, Saroha Hutagalung, belum dapat dihubungi saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

 

Desa Mengaku Tak Pernah Disosialisasikan

 

Sebelumnya, polemik penerbitan izin Tersus CV SEP juga disoroti Kepala Desa Tanjung Irat, Yanto. Ia mengaku terkejut setelah menerima salinan dokumen perizinan dalam bentuk PDF.

Menurutnya, tidak pernah ada undangan sosialisasi maupun pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan terkait rencana penerbitan izin Tersus di wilayahnya.

“Kami dari pihak desa cukup kaget ketika menerima dokumen tersebut. Sebelumnya tidak pernah ada undangan sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan,” imbuhnya. (tir)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version