Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Diusik Oleh Oknum Mantan Kades, Warga Malang Rapat dan Berakit Datangi Kantor L-KPK Kepri

badge-check


					Masyarakat yang mengatasnamakan warga Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang dan Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong mendatangi kantor Lembaga KPK Kepri, kemarin. Perbesar

Masyarakat yang mengatasnamakan warga Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang dan Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong mendatangi kantor Lembaga KPK Kepri, kemarin.

TANJUNGPINANG (HK) – Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan warga Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang dan Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong mendatangi kantor Lembaga KPK Kepri di Jalan Raya Uban km 10 Tanjungpinang.

“Kedatangan kami di Kantor Lembaga KPK, guna meminta perlindungan terkait persoalan ancaman yang diterima warga dari seorang oknum mantan kades yang mengaku sebagai perpanjangan tangan pihak PT BMW,” ucapnya di kantor Lembaga KPK Kepri, Rabu (7/8).

Warga kata dia terus diusik dan diancam akan diusir dari lahan yang sudah lama ditempati.

“Kami diancam dan mengusir kami dari lahan tempat tinggal yang sudah kami tempati sejak puluhan tahun,” ujar salah satu warga Malang Rapat yang mengaku sangat terganggu atas tindakan yang dilakukan oleh oknum mantan Kades Malang Rapat.

Menanggapi pengaduan masyarakat, Ketua Lembaga KPK Kepri Kennedy Sihombing menyampaikan, pihaknya akan membantu siapa saja yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan dalam mencari keadilan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Zaman sekarang, tidak ada lagi intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat, apalagi yang dilakukan oleh seorang oknum pejabat (mantan Kades-red) yg pernah memerintah di wilayah tersebut, dan jika merasa benar dalam hal penguasaan lahan, silahkan menempuh jalur hukum,” kata Kennedy dihadapan warga.

Pihaknya akan selalu mendukung Perusahan yang resmi legalitas secara hukum, serta tidak merugikan negara maupun rakyat, dan menjalankan fungsi dan kewajiban sesuai dengan peruntukan yg ditetapkan.

“Namun sebaliknya, jika pihak perusahaan yang tidak menjalankan fungsi dan peruntukannya, maka kami akan mendukung penuh laporan warga terkait legalitas yang dimiliki perusahaan yang cacat secara hukum, karena terindikasi lahan terlantar,” ujar Kennedy. (idp/eza)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI