TANJUNGPINANG (HK) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau (Kepri) telah menyiapkan layanan untuk menangani pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang belum menerima pembayaran mereka.
Kepala Disnakertrans Kepri Mangara M. Simarmata menyampaikan bahwa mereka telah menetapkan posko-posko THR di seluruh kabupaten/kota di Kepri.
Para pekerja dan perusahaan yang mengalami masalah dengan pembayaran THR dapat menggunakan link atau scan barcode yang disediakan di posko-posko tersebut untuk melaporkan keluhan mereka.
“Pihak kami akan memantau setiap pengaduan yang masuk ke posko-posko THR di seluruh wilayah Kepri,” ujar Mangara Sabtu (30/3/2024).
Bagi pekerja yang belum menerima THR, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan pengaduan di posko pengaduan THR yang tersedia di daerah tempat tinggal mereka.
Mangara menekankan bahwa pembayaran THR seharusnya dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
“Kami mengajak perusahaan dan pekerja untuk membentuk posko THR yang terintegrasi melalui website resmi kami di https://poskothr.kemnaker.go.id,” tambahnya.
Posko THR yang dikelola oleh Disnaker Kepri berlokasi di Kantor Disnakertrans, Jalan DI Panjaitan Km 8, Kota Tanjungpinang.
Mangara menjelaskan bahwa pembentukan posko-posko ini dilakukan sesuai arahan dari Menteri Tenaga Kerja melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Kami ingin memastikan bahwa pemberian THR kepada pekerja dilakukan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya posko-posko THR ini, diharapkan penyelesaian masalah pembayaran THR bagi pekerja yang belum menerima hak mereka dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat. (rds/eza)