BATAM (HK) – Tahun ini target pendapatan dari retribusi atau pajak Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, meningkat dibandingkan dari tahun sebelumnya.
“Tahun kemarin retribusi IMTA sebesar Rp 25 miliar, namun pada 2023 naik menjadi Rp 40 miliar atau naik sekitar Rp 15 miliar,” sebut Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti pada Rabu (20/9/2023).
Lanjut Rudi, terkait target tersebut pihaknya menyebutkan sudah beberapa kali perubahan, sehingga disepakati Rp 40 miliar.
Rudi menyebutkan, hingga Agustus 2023 kemarin, capaian retribusi IMTA di Batam sudah berada di angka Rp 20 miliar.
“Kami optimis target tersebut bisa tercapai. Setidaknya bisa diangka Rp 31 miliar, artinya capaiannya lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Rudi menjelaskan, peruntukan dana IMTA ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013, tentang Retribusi Perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Di mana minimal 70 persen dari total retribusi harus diperuntukkan untuk kepentingan pekerja lokal di Kota Batam.
“Peruntukan sesuai perda, yakni meningkatkan kompetensi pekerja, sesuai dengan bidang kerja bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu kata Rudi, dana IMTA juga digunakan untuk sertifikasi profesi berstandar internasional.
Sebab, sertifikasi perlu untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal, sehingga bisa menggantikan posisi TKA.
Kemudian, dana IMTA ini digunakan untuk pengembangan keahlian pekerja di Batam, seperti pelatihan bagi pencari kerja yang dilaksanakan setiap tahunnya.
“Intinya dana itu untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal,” katanya. (Per)