TANJUNGPINANG (HK) – Untuk lebih mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kota Tanjungpinang (Tpi), meluncurkan Program 3 in 1.
Yakni, dengan menyediakan pelayanan pembuatan Akta Kelahiran (AT), Kartu Keluarga (KK), Perubahan, dan Kartu Identitas Anak (KIA), pada fasilitas-fasilitas kesehatan. Seperti di rumah sakit, puskesmas, dan di bidan mandiri.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Tanjungpinang (Tpi), Zulhidayat mengatakan, inovasi yang akan dilaksanakan Disdukcapil tersebut, melalui kerjasama dengan fasilitas kesehatan, dan diharapkan mampu mengatasi permasalahan kurangnya kesadaran orang tua untuk mengurus akta kelahiran,dan perubahan KK pasca kelahiran bayi.
“Dengan begitu, setiap bayi baru lahir, akan langsung memiliki nomor induk kependudukan dan kartu identitas anak. Yang selanjutnya, dapat dipergunakan sebagai salah satu syarat mendapatkan jaminan kesehatan,” kata Zulhidayat, saat membuka rapat koordinasi penyediaan loket layanan pembuatan dokumen kependudukan pada fasilitas kesehatan di kantor Disdukcapil Tpi, Rabu (30/10).
Maka itu, melalui penyediaan loket pelayanan pembuatan akta kelahiran, KK perubahan, dan KIA yang dinamakan Pelayanan 3 in 1 tersebut, lanjut Zulhidayat, pemerintah kota dapat mempercepat pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
“Ini bertujuan untuk pengurusan dokumen kependudukan kepada setiap bayi yang baru lahir itu, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk pemantauan tumbuh kembang anak, pemberian vitamin, imunisasi, dan layanan medis lainnya,” pungkas Sekdako Tpi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil), Tpi, Drs. Wan Samsi menambahkan, seluruh proses registrasi, verifikasi, dan validasi dokumen kependudukan bisa dilaksanakan langsung, pada fasilitas kesehatan (Falkes), dimana tempat bayi dilahirkan. Sehingga, ucap Wan Samsi, Orang tua tidak perlu datang ke Disdukcapil lagi.
“Cukup menyerahkan persyaratan yang diperlukan seperti KK dan KTP, dalam waktu paling lama 1 jam, warga sudah memiliki KK perubahan, akta kelahiran, dan kartu identitas anak bagi bayinya. Sebab, Pemko Tpi terus melakukan inovasi pelayanan agar lebih mudah, murah, dan cepat,” tambah Wan Samsi.
Diketahui, peluncuran program 3 in 1 ini direncanakan pada tanggal 12 November, di RSUD Tanjungpinang, atau fasilitas kesehatan lain yang dinilai siap. Kemudian, Fasilitas-fasilitas kesehatan yang dapat melaksanakan program tersebut, akan ditetapkan melalui keputusan wali kota.
Untuk fasilitas kesehatan yang berada di luar wilayah kewenangan pemerintah kota, seperti bidan mandiri, RSAL, atau fasilitas kesehatan sejenisnya dan lainnya, terlebih dahulu akan dilaksanakan nota kerja sama. (eza)