Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Disdik Batam Keluarkan Edaran Larangan Bawa Kendaraan ke Sekolah

badge-check


					Pelajar mengendarai sepeda motor di jalanan Kota Solo sepulang sekolah. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS) Perbesar

Pelajar mengendarai sepeda motor di jalanan Kota Solo sepulang sekolah. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

BATAM (HK) – Untuk menjaga keamanan dan keselamatan bagi peserta didik, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam melarang pelajar yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) membawa kendaraan roda dua dan roda empat ke sekolah.

“Larangan itu kami sampaikan melalui surat edaran pada Jumat (1/12/2023) kemaren kepada sekolah yang ada di Kota Batam,” sebut Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto kepada Harian Haluan Kepri pada Senin (4/12/2023).

Lanjut Tri, edaran itu disampaikan pihaknya selain menjaga keamanan dan keselamatan bagi peserta didik, namun juga agar siswa di Kota Batam, tertib berlalu lintas dan mengurangi kemacetan.

“Kami harap, sekolah di Kota Batam bisa menerapkan larangan itu. Artinya tak ada lagi peserta didik yang belum memiliki SIM membawa kendaraan baik roda dua maupun roda empat ke sekolah,” tegasnya.

Tri menyebutkan, meskipun edaran tersebut sifatnya imbauan, namun ia berharap juga peran serta orang tua dan masyarakat dalam menyukseskan surat edaran itu.

“Kalau orang tua dan masyarakat tidak ikut serta, ini tidak bisa berjalan, sebab kerjasama itu penting,” katanya.

Tri mengatakan, ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut, pertama melarang peserta didik untuk membawa kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bagi yang belum memiliki SIM.

Kedua, kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini dan dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat.

Ketiga, pelanggaran terhadap ketidakpatuhan terhadap surat edaran ini akan mendapat sanksi yang tegas sesuai undang- undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Kemudian kata Tri, terkait dengan banyaknya peserta didik yang tidak menggunakan helm saat berkendara motor ke sekolah, sepenuhnya untuk di jalan raya merupakan tugas kepolisian.

Namun pihaknya berharap dengan adanya surat edaran ini mampu meminimalisir keamanan serta keselamatan bagi peserta didik. (per).

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM