Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Disdagin Tanjungpinang: Sudah 50 Persen IKM Miliki Sertifikat Halal yang Difasilitasi Pemerintah

badge-check


					IKM Tanjungpinang saat mengikuti pelatihan. Perbesar

IKM Tanjungpinang saat mengikuti pelatihan.

TANJUNGPINANG (HK) — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, mencatat, 50 persen pelaku industri kecil menengah (IKM) sudah mendapatkan sertifikat halal yang difasilitasi pemerintah setempat.

“Dari total total 1.600 IKM di Tanjungpinang, sekitar 50 persen atau 800 IKM telah mendapatkan sertifikat halal,” sebut Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang Riany pada Senin (20/5/2024).

Riany menerangkan, sertifikat halal wajib dimiliki pelaku IKM karena akan banyak manfaat yang didapatkan, antara lain memberi kepastian kepada konsumen bahwa produk tersebut diproduksi, disiapkan atau disajikan sesuai dengan standard halal.

Selain itu, kata dia, sertifikat halal akan lebih meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pangsa pasar serta meningkatkan daya saing bisnis.

Dengan sertifikasi halal, produk-produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim baik yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional.

“Harapan kita pelaku usaha bisa mengembangkan produknya hingga ke luar daerah hingga luar negeri,” ujarnya.

Riany menyebutkan, pihaknya terus berupaya memfasilitasi seluruh IKM mendapatkan sertifikasi halal, melalui pendanaan APBD dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Menurutnya, proses untuk mendapatkan sertifikat halal melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan melakukan verifikasi, dan mengaudit terhadap bahan yang digunakan untuk produksi oleh pelaku IKM.

“Selanjutnya dilakukan ketetapan halal, dan mendapat sertifikat halal dari Kementerian Agama Tanjungpinang,” ungkap Riany.

Riany mengatakan, berbagai pelatihan sertifikasi halal untuk pelaku IKM di Tanjungpinang, gencar dilakukan guna mendorong produk-produk IKM untuk bisa lebih berkembang dan dapat dipasarkan lebih luas.

Belum lama ini, lanjut dia, pelatihan jaminan halal itu diikuti 40 IKM yang berdomisili di Tanjungpinang Timur sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

“Pelatihan ini dilaksanakan dengan dana alokasi khusus (DAK), diberikan gratis untuk IKM binaan kita,” tutupnya. (ant/per).

Baca Lainnya

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Trending di PINANG