Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Disdagin Tanjungpinang Berikan Pemahaman IKM Cara Pendaftaran E-Katalog Lokal

badge-check


					Kegiatan sosialisasi cara pendaftaran E-Katalog Lokal Disdagin Tanjungpinang. Perbesar

Kegiatan sosialisasi cara pendaftaran E-Katalog Lokal Disdagin Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG (HK) — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, memberikan pemahaman kepada pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) daerah itu terkait pendaftaran untuk e-katalog lokal.

“Ini kami lakukan sebagai komitmen kami dalam mendukung pengembangan pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM),” sebut Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany pada Selasa (16/7/2024).

Lanjut Riany, memberikan pemahaman terkait pendaftaran untuk e-katalog lokal tersebut pihaknya lakukan, yakni dalam sosialisasi yang diadakan di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Selasa (16/7/2024).

“Pada sosialisasi itu kami datangkan beberapa narasumber yang akan menjelaskan bagaimana caranya pendaftaran,” katanya.

Narasumber yang didatangkan pihaknya diataranya dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Tanjungpinang, yang menerangkan tata cara pendaftaran, penayangan produk, hingga proses transaksi.

Sementara itu, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Tanjungpinang, Fitri Setiadi, menjelaskan, mengenai tata cara mendaftarkan etalase katalog elektronik lokal untuk penyediaan jasa.

Para pelaku usaha dapat mendaftarkan badan usaha atau tokonya untuk masuk di e-katalog lokal. Setelah itu, mereka bisa mendaftarkan produk-produknya ke dalam katalog tersebut.

Fitri juga mengatakan, pendaftaran dapat dilakukan secara online atau dengan mendatangi kantor UKPBJ di Batu 3 atau Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Jika tidak bisa melakukan secara online, kami juga siap melayani pendaftaran di kantor,” ujarnya.

Menurut Fitri, masuknya produk IKM ke e-katalog lokal memberikan berbagai manfaat. Selain mendapatkan pemasaran produk ke lingkup yang lebih luas, produk IKM juga memiliki kesempatan untuk dilirik pemerintah.

“Jika masuk ke e-katalog, produk-produk yang ditawarkan akan masuk ke dalam daftar barang yang akan dibeli pemerintah karena merupakan produk dalam negeri,” terangnya.

Fitri berharap, dengan adanya e-katalog lokal, pelaku IKM di Tanjungpinang bisa berkembang dan dapat meningkatkan daya saing serta pertumbuhan usaha mereka secara berkelanjutan. (per).

Baca Lainnya

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Trending di PINANG