TANJUNGPINANG (HK) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Kota Tanjungpinang melalui UPTD Metrologi Legal mengadakan kegiatan Tera Ulang Alat-alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan), di Pasar Encik Puan Perak, Blok A Lantai 1, Selasa (15/10/2024).
Kegiatan yang bertajuk “Timbangan Pas Konsumen Puas” ini bertujuan untuk memastikan keakuratan timbangan yang digunakan para pedagang, sehingga baik pedagang maupun pembeli tidak dirugikan.
Kepala UPTD Metrologi Legal Disdagin Kota Tanjungpinang, Djoko Soesilo, S.E., menjelaskan bahwa program tera ulang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen serta memberikan jaminan kepada para pedagang agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam penimbangan barang dagangan.
“Kegiatan tera ulang ini sangat penting, karena jika timbangan tidak tepat, baik pedagang maupun pembeli bisa dirugikan. Dengan adanya tera ulang, kami memastikan semua alat UTTP yang digunakan oleh pedagang sudah sesuai dengan standar, sehingga tercipta kepercayaan di antara pedagang dan konsumen,” jelas Djoko.
Djoko juga menambahkan bahwa kegiatan ini sudah dimulai sejak hari Senin dan akan berlangsung hingga Kamis mendatang. “Untuk Pasar Encik Puan Perak, kami melaksanakan tera ulang mulai dari Senin hingga Kamis. Sebelumnya, pada bulan Mei lalu, kegiatan serupa juga telah kami laksanakan di Pasar Bintan Center,” imbuhnya.
Disdagin Tpi tidak menutup mata terhadap beberapa kendala yang dihadapi selama pelaksanaan tera ulang di Pasar Encik Puan Perak. “Salah satu tantangan yang kami hadapi adalah banyaknya pedagang yang masih belum memahami pentingnya tera ulang ini. Namun, kami terus memberikan edukasi dan pendekatan agar mereka memahami bahwa kegiatan ini untuk kepentingan bersama,” jelas Djoko.
Salah satu pedagang di Pasar Encik Puan Perak, Santi, yang turut serta dalam kegiatan tera ulang ini menyambut baik langkah yang diambil Disdagin Tanjungpinang.
“Saya senang dengan adanya tera ulang ini, jadi lebih yakin kalau timbangan saya benar. Kalau timbangannya pas, saya juga nggak khawatir bakal ada masalah dengan pembeli. Konsumen juga jadi lebih percaya belanja di tempat saya,” ujar Santi.
Dengan adanya kegiatan tera ulang ini, diharapkan hubungan antara pedagang dan konsumen di Pasar Encik Puan Perak semakin harmonis dan saling menguntungkan, serta mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap perdagangan yang ada di Tanjungpinang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan tera ulang dan layanan UPTD Metrologi Legal, masyarakat dapat menghubungi kantor Disdagin Kota Tanjungpinang. (eza)