Sistem kerja sama itu disepakati secara bersama-sama oleh pengurus HPKP dengan syarat-syarat kesepakatan, baik itu terkait pembangunan pasar tersebut maupun masalah Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kepada BP Batam.
Berselang beberapa waktu, ternyata di HPKP itu tidak boleh dikelurkan IP, karena dia bukan badan hukum, sehingga para pengurus membentuklah sebuah koperasi, yakni koperasi serba usaha melayu raya.
Jadi yang awalnya dari HPKP beralih ke koperasi serba usaha melayu raya.
Kemudian koperasi tersebut juga melakukan kerjasama dengan PT Tiara Mantang, yang saat itu juga disepakati secara bersama-sama oleh para pengurus HPKP secara tertulis, tentunya dengan beberapa persyaratan.
Terdakwa selaku ketua koperasi dan juga direktur PT Tiara Mantang yang disepakati oleh jajarannya, melakukan kerja sama atas pembangunan unit ruko atau kios-kios pasar tersebut.
Setelah pembagunan selesai, ruko atau kios disana diperjualbelikan sebagaimana mestinya yang terjadi di Batam.
