BATAM (HK) — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mengungkapkan bahwa empat rumah sakit di Batam menyediakan layanan pengobatan untuk penderita gangguan jiwa.
Rumah sakit tersebut adalah RS BP Batam, RSUD Embung Fatimah, RS Soedarsono Darmosoewito, dan RS Bhayangkara.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Batam, Anna Hashina, menjelaskan bahwa istilah “pemasungan” sering kali dipahami secara keliru.
“Pasien yang dipasung tidak berarti dipasangkan kayu atau dirantai. Sebaliknya, pemasungan yang kami lakukan adalah pembatasan gerak dalam aktivitas sehari-hari dengan menempatkan pasien di ruangan tertentu untuk menjaga keselamatan mereka dan orang lain,” ujarnya pada Jumat (8/8/2024).
Anna menambahkan bahwa faktor ekonomi merupakan penyebab utama gangguan jiwa, dengan masalah seperti kekurangan pekerjaan menjadi pemicu terbesar.
Selain itu, konsumsi narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perundungan juga berkontribusi terhadap gangguan jiwa.
Untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani gangguan jiwa, Dinkes Kota Batam telah membentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM).
Tim ini terdiri dari dokter spesialis kejiwaan, petugas dari Dinas Sosial, dan Satpol PP. Tim ini bertugas menangani kasus gangguan jiwa, termasuk ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang terlantar.
Dinkes Kota Batam juga melaksanakan program skrining kesehatan jiwa di sekolah-sekolah, organisasi perangkat daerah (OPD), dan perusahaan-perusahaan yang meminta layanan tersebut.
Saat ini, Dinkes Kota Batam mencatat ada 952 ODGJ dengan gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia dan psikotik akut. Sebagian besar dari penderita gangguan jiwa ini berada pada usia produktif dan mayoritas adalah laki-laki.
“Seluruh pasien telah mendapatkan penanganan yang sesuai dan pelayanan medis yang diperlukan,” kata Anna Hashina. (cw03)