KARIMUN (HK) – Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri tuai sorotan. Lembaga yang bertugas dalam mengawasi pemilihan umum ini dinilai kurang profesional dan tebang pilih dalam kinerjanya.
Itu tidak terlepas akibat dari kurang maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pada saat menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik bakal calon legislatif (bacaleg) peserta pemilu dan partai politik.
“Kami telah menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun menyusul penurunan baliho atau spanduk dari Calon Legislatif Provinsi Kepri dari Partai Gerindra, Zaizulfikar yang akrab disapa Bang Boi, yang kami nilai tebang pilih dan tidak adil,” tegas Dedy Supriadi Ketua PC Tidar Karimun, kepada Harian Haluan Kepri, Minggu (12/11/2023) .
Sikap ini dilakukan lantaran pihaknya masih mendapati banyaknya baliho atau spanduk yang belum ditertibkan oleh Bawaslu Karimun namun prilaku berbeda terjadi terhadap baliho pembina mereka.
“Penertiban alat peraga kampanye harus dilakukan setelah Bawaslu karimun mengeluarkan Surat Nomor: 191/PM.00.02/K.KR-01/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 perihal Imbauan Kampanye Intruksi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau paling lambat tanggal 29 Oktober 2023, namun kenapa ada peserta pemilu lainnya yang tidak ditertibkan,” ucap Dedy.
Dedy mengatakan, setelah mencermati surat himbauan tersebut, secara tegas mengatakan bahwa yang menjadi dasar penertiban Bawaslu Karimun adalah berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
“UU Pemilu dan Peraturan KPU itu harus menjadi aturan main, tapi kenapa masih ada peserta pemilu lainnya yang tidak ditertibkan, tentu ini membigungkan. Apakah komposisi baliho itu merupakan kategori baliho atau spanduk yang diperbolehkan dipasang diluar jadwal kampanye,” terangnya.
Ia menuturkan, berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Pemilu menyebutkan salah satu bentuk kampanye adalah melakukan citra diri, hal ini diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam Pasal 89 ayat (4) dinyatakan sebelum masa kampanye peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri dan sebagainya.
“Dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU tersebut sangat tegas melarang ungkapan citra diri sebelum masa kampanye, citra diri ini sendiri dapat kita lihat pengertiannya dalam Pasal 22 ayat (4) Peraturan KPU yaitu memasang nomor urut dan foto/gambar,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya hanya meminta penjelasan konfirmasi lebih lanjut berkenaan dengan apa yang menjadi factor pembeda mengapa spanduk pembina mereka diturunkan sementara peserta pemilu lainnya tidak.
“Mengenai spanduk siapa, nanti bakalan kita ungkap, namun semua sudah kami sampaikan dalam Surat Klarifikasi, semoga segera di proses bawaslu Karimun,” sebut Dedy saat media ini mempertanyakan lebih lanjut baliho atau spanduk siapa yang dikatakannya.
Ditempat yang berbeda, Edwar Kelvin Ketua Bappilu Partai Gerindra Karimun mengatakan dirinya sudah mendengar adanya Sikap PC Tidar yang ingin menyurati Bawaslu Karimun.
“Saya sudah dengar informasinya, ketuanya juga sudah konsultasi, selama perbuatan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka sah-sah saja, apalagi mereka OKP yang juga harus berpartisipasi untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan Adil,” ujar Kelvin yang juga sebagai Praktisi Hukum.
Saat dipertanyakan mengenai sikap Partai Gerindra atas kejadian ini, Kelvin menyampaikan untuk koordinasi terlebih dahulu kepada Ketua DPC Zaizulfikar atau Bang Boi.
“Untuk sikap Partai, saya harus koordinasi dulu sama Ketua, kebetulan beliau lagi ada agenda, satu sisi memang ini Marwah partai namun satu sisi kami juga harus memastinkan pemilu berjalan dengan aman dan damai, kalau kita di Partai juga tersulut, dibawah lebih lagi,” ungkap Edwar Kelvin. (r/hhp)