Menu

Mode Gelap
Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

PINANG

Dinilai Rusak Cagar Budaya, Proyek Plang Nama Disbudpar Tanjungpinang Tuai Kritik

badge-check


					Kondisi proyek pembangunan plang nama Kantor Disbudpar Kota Tanjungpinang yang kini menuai kritik dan disorot tajam, Sabtu (23/11/2024). Perbesar

Kondisi proyek pembangunan plang nama Kantor Disbudpar Kota Tanjungpinang yang kini menuai kritik dan disorot tajam, Sabtu (23/11/2024).

TANJUNGPINANG (HK) – Proyek pembangunan plang nama beton Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang kini menuai kritik tajam, terutama dari komunitas pelestari cagar budaya.

Pemasangan plang tersebut dianggap merusak citra otentik bangunan yang merupakan bagian dari objek cagar budaya, yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan.

Ketua Tanjungpinang Heritage Community, Yoan S Nugraha, di Tanjungpinang, Sabtu (23/11/2024), menyatakan kekecewaannya terhadap proyek ini.

Ia menilai bahwa proyek tersebut mencerminkan kurangnya perhatian terhadap kelestarian nilai sejarah bangunan yang menjadi warisan budaya kota.

Yoan juga menyarankan agar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Nazri, berkoordinasi dengan pihak-pihak berkompeten, seperti Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV (BPK IV) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau, sebelum memulai proyek tersebut.

Yoan juga mengusulkan agar plang nama tersebut dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat atau didesain dengan konsep yang lebih harmonis dengan lingkungan sekitar.

“Proyek Plang Nama Kantor Disbudpar Tanjungpinang Dinilai Serampangan, Heritage Community: Seharusnya Koordinasi ke BPK,”ujarnya

Ia mengingatkan bahwa kawasan Kota Lama Tanjungpinang, yang memiliki banyak bangunan cagar budaya, memerlukan kehati-hatian dalam setiap renovasi atau pemugaran.

Lebih lanjut, Yoan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap perlindungan cagar budaya dapat berakibat pada sanksi hukum yang cukup serius, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pelanggaran ini bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Heritage Community berharap agar pemerintah lebih berhati-hati dalam merencanakan dan melaksanakan proyek yang melibatkan bangunan bersejarah.

Kritik yang datang dari berbagai kalangan ini diharapkan dapat mendorong evaluasi ulang terhadap proyek pembangunan plang nama tersebut, agar tidak merusak citra Kota Tanjungpinang yang kaya akan nilai sejarah dan budaya. (nel)

Baca Lainnya

Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik

13 Januari 2025 - 17:30 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura

13 Januari 2025 - 15:46 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura di Lapangan Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/01/2025).

Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian

13 Januari 2025 - 10:32 WIB

Tim intelejen Kejari Batam saat mengamankan Roliati, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak Pidana Pencurian, Senin (13/01/2025).

Ratusan Warga Tanjungpinang Diungsikan Akibat Hujan Deras

13 Januari 2025 - 08:34 WIB

Gorong-Gorong Ambruk di Simpang Kota Piring

13 Januari 2025 - 08:29 WIB

Kerusakan gorong-gorong di simpang Kota Piring menyebabkan tumbangnya sebuah tiang lampu lalu lintas, Jumat (10/1).
Trending di BERITA TERKINI