TANJUNGPINANG (HK) – Proyek pembangunan plang nama beton Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang kini menuai kritik tajam, terutama dari komunitas pelestari cagar budaya.
Pemasangan plang tersebut dianggap merusak citra otentik bangunan yang merupakan bagian dari objek cagar budaya, yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan.
Ketua Tanjungpinang Heritage Community, Yoan S Nugraha, di Tanjungpinang, Sabtu (23/11/2024), menyatakan kekecewaannya terhadap proyek ini.
Ia menilai bahwa proyek tersebut mencerminkan kurangnya perhatian terhadap kelestarian nilai sejarah bangunan yang menjadi warisan budaya kota.
Yoan juga menyarankan agar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Nazri, berkoordinasi dengan pihak-pihak berkompeten, seperti Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV (BPK IV) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau, sebelum memulai proyek tersebut.
Yoan juga mengusulkan agar plang nama tersebut dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat atau didesain dengan konsep yang lebih harmonis dengan lingkungan sekitar.
“Proyek Plang Nama Kantor Disbudpar Tanjungpinang Dinilai Serampangan, Heritage Community: Seharusnya Koordinasi ke BPK,”ujarnya
Ia mengingatkan bahwa kawasan Kota Lama Tanjungpinang, yang memiliki banyak bangunan cagar budaya, memerlukan kehati-hatian dalam setiap renovasi atau pemugaran.
Lebih lanjut, Yoan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap perlindungan cagar budaya dapat berakibat pada sanksi hukum yang cukup serius, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pelanggaran ini bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Heritage Community berharap agar pemerintah lebih berhati-hati dalam merencanakan dan melaksanakan proyek yang melibatkan bangunan bersejarah.
Kritik yang datang dari berbagai kalangan ini diharapkan dapat mendorong evaluasi ulang terhadap proyek pembangunan plang nama tersebut, agar tidak merusak citra Kota Tanjungpinang yang kaya akan nilai sejarah dan budaya. (nel)