BINTAN (HK) — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan sementara aktivitas tambang pasir yang dilakukan PT. Sumurung Parna Pratama (SPP) di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
Penghentian diduga karena perusahaan belum melengkapi sejumlah dokumen.
“Kami sudah mengeluarkan surat penghentian sementara,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Muhammad Darwin, kemarin.
Dia mengakui, perusahaan tersebut telah mengantongi surat izin penambangan batuan (SIPB).
Sementara dalam format SIPB, kata dia, perusahaan harus menyelesaikan dokumen rencana penambangan dan dokumen lingkungan serta pengusulan kepala teknik tambang (KTT).
“Pemohon yang mendapatkan SIPB dilarang melakukan penambangan sebelum menyelesaikan dokumen rencana penambangan dan dokumen lingkungan serta pengusulan KTT,” kata dia.
“Mereka sedang mengurus dokumen lingkungan,” tambahnya.
Ditanya mengenai aktivitas penambangan pasir yang masih dilakukan di lokasi pada Rabu (29/11) lalu, pihaknya akan segera mengecek di lapangan. “Kami akan cek ke lapangan,” ujarnya.
Seorang warga, Marto mengatakan, aktivitas tambang yang dilakukan PT. Sumurung Parna Pratama pada Rabu (29/11/2023) siang terpantau telah beroperasi.
“Ada alat berat lagi mengeruk galian tambang dan antrean truk,” kata dia.
Sementara Humas PT. Sumurung Parna Pratama, Agus ketika dihubungi, belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan.
Sumber: Batampos