BATAM (HK) – Menanggapi gugatan CV. Cipta Kajima secara perdata di Pengadilan Negeri, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA) Kota Batam, Suhar menyebutkan semua keputusan ia serahkan kepada pengadilan.
“Kami serahkan ke pengadilan untuk proses gugatan itu. Apapun hasil keputusan pengadilan nantinya kami jalankan,” sebut Suhar kepada Haluan Kepri pada Kamis (14/9/2023).
Lanjut Suhar, pihaknya enggan untuk berbicara banyak terkait gugatan itu, sebab sekarang prosesnya sedang berjalan di pengadilan.
“Sama-sama hormati saja proses di pengadilan, dan kami akan menanggapi juga di pengadilan, dan sebaliknya yang bersangkutan juga silahkan sampaikan di pengadilan saja,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, CV. Cipta Kajima menggugat, pejabat pembuat komitmen Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA) Kota Batam, serta CV. Multi Rekajasa secara perdata di Pengadilan Negeri Batam.
Hal itu dilakukan karena menurut CV. Cipta Kajima, DBM-SDA Kota Batam, sebagai pemberi proyek dan CV. Multi Rekajasa selaku konsultan pengawas dalam proyek itu, sudah ingkar janji atau wanprestasi terhadap kontrak kerja.
Komisaris atau pemilik CV. Cipta Kajima, proyek itu dikerjakan selama enam bulan, dengan anggaran sekitar Rp 7 Miliar, namun baru dibayarkan sekitar Rp2,6 Miliar, padahal hasil pekerjaan sudah bisa dirasakan masyarakat sekitar.
“Pengerjaannya sudah siap 100 persen, namun sisa pembayaran tidak kunjung dibayarkan,” katanya. (per)