Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Diduga Lecehkan Agama, DJ Cafe di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					DJ di salah satu cafe di Tanjungpinang dilaporkan Ke Polisi Akibat Dugaan Penistaan Agama. Foto: Tangkapan layar Instagram Perbesar

DJ di salah satu cafe di Tanjungpinang dilaporkan Ke Polisi Akibat Dugaan Penistaan Agama. Foto: Tangkapan layar Instagram

TANJUNGPINANG (HK) — Diduga melakukan penistaan agama, oknum pemain DJ di salah satu Cafe di Tanjungpinang, bernama Novita Pramasella dengan nama panggung Vita Glow dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang, Rabu (17/1/2024) sore.

Vita Glow membuat tulisan di layar LED diskotik itu yang bertuliskan “JIKA ADA YG MEMBUATMU MARAH JANGAN MEMBALASNYA TAPI ISTIGFAR LALU BACA AYAT KURSI AYAT DI BACA KURSINYA DILEMPAR”.

Lalu, ia membuat status di akun Instagram miliknya dan kemudian tersebar di Sosial Media seperti Facebook, dan Group WhatsApp di Tanjungpinang.

Akibat dari postingan itu, Aliansi Masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama Kota Tanjungpinang yang tergabung dari beberapa organisasi masyarakat diantaranya, Cindai Kepri, Geram Kepri, IWO Kepri, PPMI Kepri melaporkan dugaan penistaan agama tersebut ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama Kota Tanjungpinang, Sueb mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama yang di posting di status Sosmed Instagram atas nama Vita Glow.

“Kita ada beberapa organisasi masyarakat untuk melaporkan dugaan penistaan agama ini dan saya mewakili teman-teman semua untuk memberikan keterangan ke pihak kepolisan,” ujarnya usai melaporkan di depan kantor Reskrim Polresta Tanjungpinang.

“Kita ada beberapa organisasi masyarakat untuk melaporkan dugaan penistaan agama ini dan saya mewakili teman-teman semua untuk memberikan keterangan ke pihak kepolisan,” ujarnya usai melaporkan di depan kantor Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Menurutnya, poin yang dipersoalkan terkait tulisannya yang ada di LED diskotik Leko Cafe yaitu “Jika ada yg membuatmu marah jangan membalasnya tapi istigfar lalu baca ayat kursi ayat di baca kursi dilempar. Tetap semangat patners, apapun masalahnya TTP ASU”Amer Susu” dengan emoticon ketawa dan mentions enam orang akun instagram.

“Itu yang kita persoalkan karena kita menganggap dia menafsirkan sendiri. Itu untuk sementara,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa laporan yang dilakukan sudah diterima oleh pihak kepolisan. Hal itu sesuai tanda penerimaan laporan dan sudah memberikan keterangan ke penyidik.

Itu yang kita persoalkan karena kita menganggap dia menafsirkan sendiri. Itu untuk sementara,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa laporan yang dilakukan sudah diterima oleh pihak kepolisan. Hal itu sesuai tanda penerimaan laporan dan sudah memberikan keterangan ke penyidik. (jut)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI