BATAM (HK) — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan 43 orang dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Senin (11/9/2023) kemaren di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, oleh Aliansi Pembela Marwah Melayu dan Gagak Hitam.
“43 orang yang diamankan ini, diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, pengerusakan pagar dan kaca gedung Kantor BP Batam, saat aksi unjuk rasa,” sebut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N dalam rilis yang diterima HaluanKepri.
Lanjut Nugroho, pelaku yang diamankan tersebut saat ini, sudah di Mapolresta Barelang, guna proses lebih lanjut atas perbuatannya.
“Saya perihatin dan menyayangkan hal ini bisa terjadi, sehingga jatuhnya korban. Padahal, sudah saya ingatkan polri itu bertugas mengamankan pengunjuk rasa dengan memberikan rasa aman,” katanya.
Sehingga, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi mereka, tidak dengan anarkis seperti ini, dan diselesaikan dengan kepala dingin. Tindakan yang anarkis itu merupakan pelanggaran hukum.
“Kepada masyarakat Kota Batam, mari bersama-sama kita jaga harkamtibmas di kota ini,” imbaunya.
Nugroho menyebutkan, personil yang mengalami luka-luka saat pengamanan berlangsung berjumlah 22 orang. Mereka itu mengalami luka itu terdiri dari 17 orang personil Polri, 3 orang personil Satpol PP dan 2 orang personil BP Batam.
“Dua orang korban terpaksa dirawat di rumah sakit dan satu orang diantaranya, harus menjalani operasi di RSBB,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Barelang menurunkan 1.100 personil, untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor BP Batam pada Senin (10/9/2023).
Dalam aksi unjuk rasa Aliansi Pembela Marwah Melayu dan Gagak Hitam menuntut menolak penggusuran 16 titik Kampung Tua di Pulau Rempang Galang dan sekitarnya.
Kemudian, mereka mendesak Polri dan TNI untuk membubarkan posko di lingkungan warga Pulau Rempang Galang dan sekitarnya, serta melumpuhkan intimidasi dan kekerasan terhadap orang Melayu.
Selanjutnya, para pemuda tersebut menuntut Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan penggusuran, serta mencopot Muhammad Rudi dari Kepala BP Batam, dan meminta polisi membebaskan warga Rempang Galang yang ditahan di Mapolresta Barelang tanpa syarat. (P)