TANJUNGPINANG (HK) — Seorang Oknum Notaris Chrisanty Pintaria, SH telah dilaporkan oleh Warga Tanjungpinang Julianto ke Polres Tanjungpinang pada Rabu (30/8/2023) lalu.
Dalam laporan yang sudah diterima oleh pihak Polres Tanjungpinang tersebut, terkait dengan kejadian dugaan penipuan atau penggelapan dalam hal kepengurusan administrai lahan melalui notaris Chrisanty Pintaria.
Ia mengungkapkan kronologi awal kepengurusan adminstrasi lahan tersebut sejak tanggal 16 Desember tahun 2022.
“Saya meminta kepada saudari Chrisanty Pintaria untuk menguruskan Akta Jual Beli (AJB) lahan di perumahan Cempaka Mas Kota Tanjungpinang. Selanjutnya saya melakukan pembayaran bertahap sebanyak enam kali dimana yang pertama pada tanggal 16 Desember 2022 sebanyak Rp3 juta, kedua pada tanggal 28 Januari 2023 sebanyak Rp25 juta dan ketiga pada tanggal 24 Februari 2023 sebanyak Rp4 juta.
Kemudian, yang keempat pada tanggal 28 Februari sebanyak Rp5 juta, yang kelima pada tanggal 14 maret 2023 sebanyak Rp5 juta dan yang keenam pada tanggal 5 April 2023 sebanyak Rp55 juta,” bebernya dalam laporan pengaduan tersebut.
Selanjutnya kata Julianto, pada pertengahan bulan Agustus 2023 dirinya meminta kepada saudari Chrisanty Pintaria untuk menomori AJB lahan Perumahan Perumahan Cempaka dikarenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pengecekan Serifikat sudah di validasi dan resmi, hanya tinggal nomor dari AJB.
Kemudian saudari Chrisanty Pintaria menolak untuk menomori AJB tersebut dengan alasan saudara Rahman yang menghambat penomoran tersebut.
“Saya merasa uang yang telah saya bayarkan telah ditipu oleh saudari Chrisanty Pintaria dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian uang sebesar Rp97 juta,” ungkapnya, kemarin.
Uang yang sudah diberikan kata dia, semua jelas baik itu dengan dikirim langsung dan juga melalui kwitansi penerimaan.
Ia juga menjelaskan, bahwa dari laporan yang sudah disampaikan pada bulan lalu, baru ditindaklanjuti oleh pihak Poresta Tanjungpinang pada tanggal 14 Oktober 2023 dengan mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
Dalam surat tersebut dengan nomor B/590/X/RES.I.24/2023/Satreskrim, pihak Polres Tanjungpinang sudah melakukan proses penyelidikan atas laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dalam hal ini penyidik telah memanggil dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait.
“Mereka selalu mendesak kami untuk meminta uang, sementara pekerjaan belum selsai dan padahal sesuai dengan waktu yang sudah disepakati bersama janjinya 4 sampai 5 bulan. Namun kenyataannya sudah lebih dari 5 bulan sampai dengan sekarang belum juga selesai,” imbuhnya.
Julianto juga merasa kecewa dengan Chrisanty Pintaria lantaran saat didatangi kantornya tidak pernah ketemu. “Kalau saya datang ke kantornya selalu dihadapkan dengan suaminya yaitu David Gading Edison,” katanya.
Terkait dengan laporan tersebut, Notaris Chrisanty Pintaria saat dikonfirmasi lewat WhatsApp melalui Hp-nya tidak aktif dan juga belum bisa dihubungi. (tim)