BATAM (HK) – Seorang anggota Polresta Barelang, kembali ditangkap oleh Propam. Karena kedapatan mengonsumsi barang haram nerkoti jenis sabu. Bahkan, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Batam.
Anggota Polresta Barelang itu, berinisial AKS, ditangkap oleh tim Propam Polresta Barelang. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, membenarkan penangkapan tersebut. Iapun mengatakan, saat ini anggota Polri tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, laporannya sedang dibuat. Kami sedang menyusun laporan terkait kasus ini, dan saya minta rekan-rekan media untuk bersabar,” ujar Kombes Pol Heribertus Ompusungguh, dikonfirmasi, Kamis (31/10).
Tidak lama setelah itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie, mengungkapkan kasus tersebut di Rupatama Mapolresta pada sore hari. Dua tersangka turut dihadirkan.
“Tersangka pertama berinisial AKS, seorang anggota Polri. Sedangkan tersangka kedua, berinisial AK adalah warga sipil. Keduanya ditangkap di asrama Polresta Barelang sekitar pukul 01.00 dini hari,” kata Kasat Polresta Barelang mengungkapkan.
AKP Deny Langie menyatakan bahwa, kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. “Satu oknum polisi saat ini bertugas di Polsek Sekupang, sedangkan yang satu lagi adalah sipil. Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk sabu, bong, timbangan, dan kendaraan yang digunakan tersangka untuk menjemput barang bukti,” jelasnya.
Diterangkannya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pengembangan atas penyidikan terpidana yang kini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang.
Menurut Kasat Resnarkoba, kasus ini bermula dari pengembangan yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Lapas Tanjungpinang. Dari hasil interogasi, seorang terpidana, berinisial E, mengaku pernah mengirimkan narkotika jenis sabu seberat 50 gram kepada tersangka AK, di sekitar area DC Mall.
Setelah menerima barang haram tersebut, ucapnya, AK menyerahkannya kepada AKS di asrama Polresta. Keduanya kemudian membagi narkotika itu menjadi beberapa kantong dengan takaran tertentu untuk dijual.
“Pembagiannya terdiri dari 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan sisanya 26 gram. Lalu, dari beberapa kantong tersebut sudah terjual kepada beberapa orang, termasuk DPO berinisial TF, sebanyak 12,5 gram, dan DPO lainnya, berinisial W, sebanyak 2,5 gram sabu,” papar AKP Deny Langie.
Disebutkannya, saat petugas melakukan penggeledahan di kamar AKS, mereka menemukan barang bukti berupa sisa narkotika, seberat 26 gram, alat isap (bong), timbangan, gunting, dan telepon genggam milik tersangka. Selain itu, imbuhnya, polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengambil barang bukti (BB).
“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya, serta menelusuri keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (r/nov).