Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

NATUNA

Dianggap Nyemak, Perda Izin Usaha Perikanan Minta Dicabut

badge-check


					Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan pidato Ranperda-Ranperda Perbesar

Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan pidato Ranperda-Ranperda

NATUNA (HK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2005, tentang Perda Perizinan Usaha Perikanan, yang sudah tidak dipakai lagi.

Ranperda ini diserahkan pemerintah kepada DPRD melalui Paripurna DPRD Natuna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna, tentang Ranperda – Ranperda Tahun 2022, digelar Senin (14/3).

Bupati Natuna dalam pidatotnya menegaskan, Perda Nomor 16 Tahun 2005 sudah tidak bisa lagi dipergunakan oleh Pemerintah Daerah, sejak 2014 lalu. Sehingga mubazir alias nyemak.

Hal ini disebabkan oleh karena berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah yang mana dengan UU ini, kewenangan daerah terhadap laut secara otomatis beralih ke Provinsi Kepri.

“Karena sudah tidak dapat dipergunakan lagi, maka ini kami sampaikan ke DPRD untuk dibahas dan dicabut,” kata Siswandi.

Disamping itu, Siswandi juga mengaku Perda itu sudah lama tidak dipergunakan karena keberadaannya bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014.

“Sejak Tahun 2014 silam, kita tidak lagi menggunakannya. Maka ketimbang ada tapi tidak bisa dipergunakan, kami mengambil kebijakan biar dicabut saja. Mudah-mudahan Perda pencabutannya cepat selesai dibuat oleh DPRD,” ujar Siswandi.

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar membenarkan keberadaan Perda tersebut, hanya saja untuk melakukan pencabutan perlu proses pembahasan.

“Karena ini Perda, maka akan bisa dihapuskan oleh Perda juga. Kita bahas dan kita buat dulu perdanya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Amhar. (fat).

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut

11 Januari 2025 - 15:53 WIB

Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

10 Januari 2025 - 17:52 WIB

Polres Natuna Amankan Seorang Pria Diduga Pembunuh Janda Beranak 3 di Ranai

10 Januari 2025 - 17:46 WIB

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)
Trending di ANAMBAS