Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Defisit Rp70 Miliar, APBD Perubahan Karimun 2023 Disahkan Rp1.579 Triliun

badge-check


					Defisit Rp70 Miliar, APBD Perubahan Karimun 2023 Disahkan Rp1.579 Triliun
Perbesar

Defisit Rp70 Miliar, APBD Perubahan Karimun 2023 Disahkan Rp1.579 Triliun

KARIMUN (HK) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama Balai Long Sri Canggai Putri, Jumat (22/9/2023).

Persetujuan tersebut termaktub dalam SK DPRD Kabupaten Karimun Nomor 08 tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Karimun tahun 2023 menjadi Perda dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Karimun dan Pimpinan DPRD Karimun.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat, dan Laporan Akhir Banggar dibacakan oleh Anggota Banggar DPRD, Sulfanow Putra Pada Perda tersebut, ditetapkan perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubaan (APBD-P) Kabupaten Karimun tahun 2023, mengalami defisit sebesar Rp70 miliar lebih.

Defisit itu diketahui setelah melihat struktur pendapatan daerah pada Perubahan APBD tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp1.508.806.069.779.

Sementara Belanja Daerah pada Perubahan APBD tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp1.579.069.163.791.

“Melihat struktur pendapatan dan belanja, maka terdapat selisih defisit sebesar Rp70.263.094.012,” papar Sulfanow Putra.

Disebutkan Sulfanow Putra, defisit anggaran yang diakibatkan besarnya belanja daerah dibanding pendapatan daerah tidak berubah setelah dilakukan pembahasan.

Meski mengalami defisit, namun DPRD Karimun sepakat Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah.

Adapun Perubahan APBD Kabupaten Karimun tahun 2023 yang disahkan melalui Paripurna yakni sebesar Rp1.579.069.163.791.

Banggar DPRD Kabupaten Karimun juga menyertakan beberapa rekomendasi dalam persetujuan tersebut.

“Akhirnya setelah dilakukan pembahasan, pengkajian, dan penelitian, maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karimun dapat menerima perubahan APBD tahun anggaran 2023,” tegas Sulfanow Putra.

Sementara Bupati Karimun Aunur Rafiq mengapresiasi kinerja anggota DPRD dalam melakukan pembahasan secara marathon. Terkhusus masukkan yang diberikan delapan fraksi DPRD sebagai catatan maupum untuk dilaksanakan oleh Bupati beserta jajaran.

“Tentunya kami (Bupati,red) dan jajaran di sisa akhir masa jabatan kami akan terus berupaya menggali potensi-potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga pembangunan tetap berjalan,” papar Bupati. (hhp)

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Trending di EKONOMI