BATAM (HK) – Seorang pria berinisial R yang bertempat tinggal di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pria tersebut diamankan atas dugaan terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan metode yang mengklaim dapat meningkatkan daya listrik PLN.
“Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Batu Aji, Kota Batam,” kata Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, Selasa (30/1/2024).
Yudi menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai ketika korban berniat untuk meningkatkan daya listrik di rukonya yang dijadikan kos-kosan. Kemudian, korban bertanya dan direkomendasikan oleh seorang temannya yang merupakan pelaku, RAT.
“Korban kemudian menghubungi RAT pada Juni 2023 dan menanyakan harganya. Pelaku kemudian menyebut biaya tambah daya sebesar Rp 44 juta,” jelasnya .
RAT selanjutnya memberikan penjelasan kepada korban bahwa proses peningkatan daya listrik akan diselesaikan dalam waktu satu hari. Setelah itu, korban menyetujui tawaran tersebut.
“Sehari selanjutnya korban meminta adiknya mentransfer uang sebesar Rp 44 ke RAT ke rekening atas nama pelakunya. RAT kemudian mengerjakan tambah daya pada awal bulan Agustus,” ujarnya.
Setelah menyelesaikan peningkatan daya listrik PLN, RAT segera memberitahu korban mengenai perkembangan tersebut. Namun, sebulan setelahnya, pada November 2023, petugas PLN memberikan informasi kepada penjaga kos-kosan korban bahwa listrik di tempat tersebut tidak terdaftar.
“Pada saat petugas PLN datang untuk melakukan pengecekan, mereka menemukan bahwa meteran listrik di kos-kosan tersebut tidak terdaftar. Korban segera menghubungi temannya yang bekerja di kantor PLN, dan setelah dikonfirmasi, ternyata benar bahwa meteran listrik di kos-kosan milik korban tidak terdaftar,” ungkapnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Lubuk Baja. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
“Hasil penyelidikan polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku. Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti pada Jumat (5/1) di rumahnya di kawasan Batu Aji,” ujarnya.
RAT dihadapkan dengan tuduhan melanggar pasal penipuan dan/atau penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman pidana penjara selama 4 tahun. (dtk)