Menu

Mode Gelap
Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan

BATAM

Dalam Sepekan, Polda Gulung Puluhan Pelaku Judi

badge-check


					Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., saat memimpin konferensi pers ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Kepri, Senin (22/8).  - ISTIMEWA Perbesar

Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., saat memimpin konferensi pers ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Kepri, Senin (22/8). - ISTIMEWA

Ungkap Tiga Kasus Judi Online dan Konvensional.

BATAM (HK) – Komitmen Polda Kepri untuk memberantas perjudian di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dibuktikan dengan menangkap puluhan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., saat memimpin konferensi pers ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Kepri, Senin (22/8).

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Kepri, Aris menyebut selama kurun waktu waktu Januari s/d Agustus 2022 Polda Kepri dan Polres/TA jajaran berhasil mengungkap 15 (lima belas) kasus judi dan mengamankan 55 (lima puluh lima) orang tersangka.

“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran, dalam kurun waktu 1 (satu) minggu kami berhasil mengungkap 15 (lima belas) kasus judi yang terdiri dari:

1. 8 kasus perjudian konvensional yaitu sie jie 3 kasus (wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus, Polresta Barelang 1 kasus),

2. Gelper 3 kasus (wilayah Polresta Barelang), kartu song 1 kasus (wilayah Polresta Barelang) dan kartu remi 1 kasus (wilayah Polres Bintan)

3. 7 kasus perjudian online yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepri 1 kasus (website)

4. Ditreskrimsus Polda Kepri 1 kasus (website)

5. Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi highhs domino)

6. Polresta Tanjungpinang 1 kasus (sie jie online)

7. Polres Karimun 2 kasus (sie jie/togel online)

8. Polres Lingga 1 kasus (sie jie/togel online) serta mengamankan 55 (lima puluh lima) orang tersangka,” ungkap Aris.

Dijelaskan, peran masing-masing tersangka dari ke 55 orang ini antara lain penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir dan pemain.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 2 (dua) unit sepeda motor, 24 (dua puluh empat) unit handphone, 5 (lima) unit cpu, 6 (unit) monitor, 4 (empat) unit mesin gelper, 2 (dua) buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 11 (sebelas) set kartu remi, 7 (tujuh) unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi, 28 (dua puluh delapan) buah buku rekapan nomor sie jie/togel hongkong, 13 (tiga belas) buah buku tabungan, 1 (satu) unit kalkulator dan 6 (enam) buah pena,” jelas Aris.

Lebih lanjut dikatakan kepada awak media bahwa upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak semua penyakit masyarakat termasuk kejahatan lainnya seperti narkoba dan PMI Ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta. Sedangkan untuk Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar.

Sejelan dengan itu juga bertempat di Lobby Utama Polda Kepri Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap tiga kasus perjudian selama satu minggu ini yang dilaksanakan pada Senin (22/8).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K menyampaikan dari tiga kasus perjudian yang berhasil diungkap di antaranya 1 (satu) kasus perjudian online melalui website dan 2 (dua) kasus perjudian konvensional jenis siejie.

“Untuk kejadian pada tanggal 16 Agustus dengan TKP di daerah Pasar Jodoh Nagoya Kota Batam kita berhasil lakukan penangkapan terhadap 2 pelaku berinisial R selaku Penulis dan J selaku Pembeli.

Kemudian, ditempat yang sama Pasar Jodoh pada tanggal 17 Agustus personel Ditreskrimum Polda Kepri kembali melakukan pengungkapan prakter perjudian berupa siejie dan berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial AS selaku Penulis, A sebagai Pembeli dan berinsial A juga sebagai Pembeli. Dengan modus yang sama mereka memesan melalui handphone kemudian dicatat pada buku terhadap semua transaksi perjudian siejie ini,” jelas Jefri.

Jefri menambahkan pada tanggal 17 Agustus pihaknya juga telah melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian secara online yang berhasil mengamkan 7 orang yang diduga sebagai pelaku berinsial V selaku pengawas, RP, RA, RA, ABM, H dan AS selaku Cs di 2 kamar salah satu hotel Kota Batam.

“Dari pengungkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 12 orang tersangka dengan barang bukti di 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio GT warna Merah Hitam dengan Nopol BP 5893 JI beserta kunci motor, 1 (satu) buah Tas Selempang Merk Bally warna Hitam, 2 (dua) buah buku rekapan nomor Sie Jie, 2 (dua) buah Pena,13 (tiga belas) buku tabungan, 14 (empat belas) unit Handphone, uang tunai sebesar Rp2.516.500, 7 (tujuh) Token Bank, Tas pinggang warna coklat, 1 (satu) lembar potongan kertas berisi nomor pemasangan siejie, 1 (satu) CPU Leat , 2 (dua) Monitor plus Keyboard, 4 (empat) unit CPU, 6 (enam) unit Monitor dan 4 (empat) unit Keyboard,” Jefri.

Harry menjelaskan, akibat dari perbuatannya lanjutnya, para pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e Dan 2e K.U.H.Pidana dan atau Pasal 27 Ayat (2) dengan ancaman pidana selama 10 tahun serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun,

Harry Goldenhardt mengatakan langkah tegas ini sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan Kepolisian dari level pusat hingga daerah untuk tegas menindak pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat selaras dengan arahan Wakapolda Kepri untuk seluruh anggota Polri agar tetap menjaga citra dan nama baik institusi Polri dan hindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat. (eza/r)

Baca Lainnya

Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari

22 Januari 2025 - 20:19 WIB

Rapat Komisi II DPR bersama Mengari, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024, di Gedung DPR, Rabu (22/1).

Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN

22 Januari 2025 - 13:01 WIB

Bupati Bintan memaparkan RDTR WP Bandar Seri Bentan dan Kawasan Wisata Pantai Trikora saat mengikuti Rakor Lintas Sektoral yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN RI.

Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang

22 Januari 2025 - 12:56 WIB

STAIN Sultan Abdurrahman Kepri bekerja sama dengan Bidang Kepemudaan LAM Tanjungpinang mengadakan FGD bertajuk “Penyusunan Proposal Skripsi" mendukung kebutuhan akademik anggotanya

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam

22 Januari 2025 - 10:55 WIB

Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. saat ekspos perkara proses penuntutan kasus Curanmor di Batam, Rabu (22/01/2025)

BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang

21 Januari 2025 - 18:57 WIB

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, saat menerima kunjungan Kepala Kantor Cabang BRI Tanjungpinang, Haris Hanafi Nasution, pada Selasa (21/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI