LINGGA (HK) — 2 orang tersangka pengedar Narkoba, Desa Tanjung Kelit Kecamatan Bakung Serumpun Kabupaten Lingga -Kepri, ditangkap Polisi diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (27/2/2024).
Adapun awal mula kronologis penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi warga setempat yang enggan disebut namanya dan dilansir dari In Depth New, kalau awalnya kedua orang tersangka itu sedang mengkonsumsi sabu di salah satu rumah pelaku, yakni F (inisial) yang berada di Desa Tanjung Kelit.
Namun saat hendak ditangkap, kedua pelaku ini melarikan diri dengan terjun diri ke laut, kemudian mereka meminta tolong kepada warga setempat untuk diantar ke Pulau Manik. Setelah itu, kedua pelaku kemudian melanjutkan pelarian dari Pulau Manik ke Desa Tanjung Lipat.
Rupanya, di dalam pelarian kedua pelaku, terlacak oleh Satnarkoba Polres Lingga, bahwa kedua pelaku berada di Desa Tanjung Lipat, dan akhirnya mereka pun akhirnya berhasil diringkus.
Peristiwa penangkapan kedua pelaku sekira jam 13.00 WIB siang itu pun mengundang perhatian warga, karena terjadi aksi kejar–kejaran antara pelaku dengan kepolisian dan akhirnya salah satu pelaku dihadiahi timah panas. (rangga)