BATAM (HK) – Pemuda berusia 20 tahun dengan inisial AR di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah ditangkap oleh polisi setelah melakukan upaya pemerkosaan.
Pelaku mencoba memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 57 tahun.
“Seorang pria yang diduga terlibat dalam percobaan tindak pidana pemerkosaan dengan inisial AR telah berhasil diamankan oleh Polsek Sekupang. Penangkapan terhadap pelaku dilaksanakan pada hari Senin (29/1/2024),” ungkap Kapolsek Sekupang, AKP M. Rizky Saputra, pada Selasa (30/1/2024).
Percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh AR diketahui terjadi pada bulan Desember 2023. Pada dini hari, pelaku AR memasuki rumah korban di Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Batam.
“Kejadian sekitar pukul 03.00 WIB pada saat korban sedang tidur di dalam kamar rumahnya. Kemudian masuk seorang pemuda tanpa busana dan dan langsung menindih korban sambil membekap mulut Korban,” ujarnya.
Ketika korban mendapati dirinya ditindih dan dibekap oleh seseorang yang tidak dikenal, korban segera berteriak meminta pertolongan. Melihat korban melawan, pelaku panik dan segera melarikan diri.
“Warga di sekitar yang mendengar teriakan korban kemudian berusaha mengejar pelaku. Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap sumber tersebut.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami trauma dan syok dan melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dengan bantuan keterangan saksi dan rangkaian penyelidikan lainnya, pihak berwenang berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Polisi mengetahui bahwa pelaku berada di Ruli Santosa, Kecamatan Batu Aji.
“Setelah tiba di lokasi, Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku percobaan perkosaan, bernama AR, yang saat itu berada di rumah tersebut,” kata sumber tersebut.
“Dalam hasil interogasi, AR mengakui keterlibatannya dalam percobaan perkosaan tersebut. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sekupang membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sekupang untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam hal ini, pelaku AR dijerat dengan pasal percobaan pemerkosaan dan dapat dihukum dengan kurungan penjara selama 8 tahun.
“Pelaku menghadapi ancaman hukuman 8 tahun atas perbuatannya yang mencoba melakukan pemerkosaan. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Rizky. (dian)