Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Coba Kecoh Pedagang di Agam, Aksi Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Riau Terkuak

badge-check


					Kedua pelaku berhasil dibekuk polisi setelah gagal mengedarkan uang palsu di Pasar Akaik, Tanjung Raya, Minggu (7/1/2024). Foto: Istimewa Perbesar

Kedua pelaku berhasil dibekuk polisi setelah gagal mengedarkan uang palsu di Pasar Akaik, Tanjung Raya, Minggu (7/1/2024). Foto: Istimewa

AGAM (HK) — Perjalanan dua pengedar uang palsu asal Provinsi Riau berakhir di Kabupaten Agam. Kedua pelaku berhasil dibekuk polisi setelah gagal mengedarkan uang palsu di Pasar Akaik, Tanjung Raya, Minggu (7/1/2024).

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat menyebut penangkapan kedua pelaku inisia ML (39) dan SM (38) bermula saat mencoba mengedarkan uang palsu ke pedagang.

Aksi bulus kedua pelaku diketahui setelah bertransaksi menggunakan uang palsu. Saat itu, pedagang mencurigai uang yang digunakan pelaku memiliki keanehan dengan uang lumrahnya.

“Pelaku mengakui baru pertama kali mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Agam,” ujar Kapolres.

Setelah menjalani interogasi mendalam lanjut Kapolres, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu sebanyak lebih kurang Rp3,6 juta.

“Jumlah ini telah diedarkan kedua pelaku di daerah Matur sebanyak Rp1,9 juta dan di Maninjau sebanyak Rp1,7 juta,” sebutnya.

Lebih lanjut diterangkan, modus kedua pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya ke warung warga dengan nilai belanja paling banyak Rp20 ribu.

“Pelaku juga mengakui, bahwa uang palsu tersebut dibelinya secara online dengan harga 50 ribu rupiah perlembar,” ungkap Kapolres.

Modus operandi pelaku dari aksi ini terangnya lagi, untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi uang palsu ini adalah dengan cara belanja sebanyak-banyaknya dengan batas maksimal yang telah mereka tentukan.

“Jadi uang kembalian dari sisa belanja tersebutlah keuntungan dari pelaku,” katanya.

Dengan terkuaknya aksi ini, Kapolres Agam meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam peredaran uang palsu.

“Tingkatkan ketelitian saat melakukan transaksi jual beli,” tutupnya. (er).

Baca Lainnya

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Pertandingan Badminton Antar Pegawai BP Batam Sukses Digelar

26 November 2024 - 13:29 WIB

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

25 November 2024 - 13:24 WIB

Trending di BATAM