Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Ciptakan Kerapian, Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Gerobak PKL

badge-check


					Petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang menertibkan lapak PKL di bahu jalan Jembatan Raja Haji Fisabilillah km 8 atas, Senin (5/2/2024). Perbesar

Petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang menertibkan lapak PKL di bahu jalan Jembatan Raja Haji Fisabilillah km 8 atas, Senin (5/2/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan Jembatan Raja Haji Fisabilillah km 8 atas, Senin (5/2/2024).

Pada penertiban itu terlihat anggota Satpol PP Tanjungpinang mencopot atap gerobak PKL dan diamankan menggunakan kendaraan pick up untuk dibawa ke kantor Satpol PP Tanjungpinang.

Penertiban ini dilakukan karena lokasi tersebut merupakan lokasi pemanfaatan jalan serta dengan adanya aktivitas PKL dapat mengganggu kerapian Kota Tanjungpinang.

Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP kota Tanjungpinang Yusri Sabaruddin menjelaskan bahwa PKL itu telah melanggar Perda Nomor 7/2018 tentang ketertiban umum.

“Sebelum diterbitkan, Satpol PP telah memberikan pemberitahuan dan himbauan secara lisan kepada para PKL,” kata Yusri.

Namun, lanjut Yusri, PKL tak kunjung memindahkan gerobak mereka hingga batas waktu yang telah di tentukan. Hingga akhirnya Satpol PP mengamankan gerobak PKL tersebut.

“Ada 3 gerobak yang kami amankan, seyogyanya 5 gerobak, akan tetapi 2 gerobak lainnya sudah di tertibkan mandiri oleh pemiliknya,” ujarnya.

Pada penertiban PKL, Satpol PP Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan unsur terkait agar bisa menjaga kerapian dan mengurai kemacetan di lokasi itu.

“Penertiban ini juga telah melalui koordinasi dan didukung oleh pihak unsur wilayah, yakni Kelurahan Sei Jang,” pungkasnya. (eza)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI