TANJUNGPINANG (HK) — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan Jembatan Raja Haji Fisabilillah km 8 atas, Senin (5/2/2024).
Pada penertiban itu terlihat anggota Satpol PP Tanjungpinang mencopot atap gerobak PKL dan diamankan menggunakan kendaraan pick up untuk dibawa ke kantor Satpol PP Tanjungpinang.
Penertiban ini dilakukan karena lokasi tersebut merupakan lokasi pemanfaatan jalan serta dengan adanya aktivitas PKL dapat mengganggu kerapian Kota Tanjungpinang.
Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP kota Tanjungpinang Yusri Sabaruddin menjelaskan bahwa PKL itu telah melanggar Perda Nomor 7/2018 tentang ketertiban umum.
“Sebelum diterbitkan, Satpol PP telah memberikan pemberitahuan dan himbauan secara lisan kepada para PKL,” kata Yusri.
Namun, lanjut Yusri, PKL tak kunjung memindahkan gerobak mereka hingga batas waktu yang telah di tentukan. Hingga akhirnya Satpol PP mengamankan gerobak PKL tersebut.
“Ada 3 gerobak yang kami amankan, seyogyanya 5 gerobak, akan tetapi 2 gerobak lainnya sudah di tertibkan mandiri oleh pemiliknya,” ujarnya.
Pada penertiban PKL, Satpol PP Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan unsur terkait agar bisa menjaga kerapian dan mengurai kemacetan di lokasi itu.
“Penertiban ini juga telah melalui koordinasi dan didukung oleh pihak unsur wilayah, yakni Kelurahan Sei Jang,” pungkasnya. (eza)