Menu

Mode Gelap
SD Globe National Plus II: Sekolah Unggulan dengan Program Bahasa, Budaya, dan Kesehatan Jeugelin Sienly Kowaas dan Misi Besar di Balik Sekolah Misi Bagi Bangsa BP Batam Terima Kunjungan Kerja Pusat Riset Teknologi Transportasi BRIN GTK Setmilpres Sosialisasi Pendistribusian Tanda Kehormatan di Lingkungan BP Batam Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Detailnya Rupiah Melemah Jelang Rilis Neraca Perdagangan Indonesia

HUKUM KRIMINAL

Cemburu Berujung Tragis, Pria Bacok Teman Istri di Pangkalpinang

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

PANGKALPINANG (HK) – Seorang pria berinisial EA (19) ditangkap polisi setelah menyerang seorang pria bernama Abdi (42) menggunakan celurit di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Peristiwa ini diduga dipicu oleh rasa cemburu EA yang mendapati pesan mesra korban kepada istrinya.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza Rahman, mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula ketika EA memergoki pesan bernada rayuan dari seorang pria tak dikenal di ponsel istrinya.

“Pelaku yang emosi kemudian membalas pesan tersebut dengan berpura-pura menjadi istrinya dan mengajak korban bertemu,” jelas Riza, Senin (16/12/2024).

Korban, Abdi, akhirnya terpancing dan memberikan lokasi pertemuan di Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan. Saat bertemu, EA langsung melancarkan serangan dengan celurit, melukai korban hingga enam kali di bagian tubuh.

Setelah menyerang, pelaku sempat mengambil uang asing milik korban dan membuang ponsel korban ke area hutan dekat lokasi kejadian. “Motifnya diduga kuat karena rasa cemburu,” kata Riza.

Akibat serangan tersebut, Abdi mengalami luka serius dan harus menjalani operasi di RSUD Kota Pangkalpinang. Setelah kondisinya membaik, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Pangkalpinang.

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Barang bukti berupa kunci motor dan uang korban diamankan, sementara celurit yang digunakan telah dijual pelaku melalui media sosial.

Kini, EA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polresta Pangkalpinang. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya tindakan kekerasan yang dipicu oleh emosi sesaat. (dtk)

Baca Lainnya

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Pariaman Sumbar, Warga Diimbau Tetap Waspada

16 Desember 2024 - 13:31 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Terduga Penganiaya Karyawan Toko Roti di Penggilingan

16 Desember 2024 - 13:22 WIB

Pelantikan Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029 Dijadwalkan Hari Ini

16 Desember 2024 - 12:14 WIB

Pengungkapan Kasus Rokok Ilegal di Tolitoli, Negara Terancam Rugi Ratusan Juta

13 Desember 2024 - 14:18 WIB

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Trending di NASIONAL