Menu

Mode Gelap
Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal Cegah Generasi Terjerumus Konten, Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda Penggunaan Hp Terhadap Anak Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam Dibekas Galian Tambang Kalah di PN Tanjungpinang, Hai Seng Ajukan Banding ke PT Hingga Kuasai Isi Pabrik Sekolah Manusia 32 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas

BERITA TERKINI

Cegah Generasi Terjerumus Konten, Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda Penggunaan Hp Terhadap Anak

badge-check


					Pengurus SMSI Provinsi Kepri saat beraudensi serta berbincang dengan Kasi Intel Kejari Batam Tiyan Andesta. Perbesar

Pengurus SMSI Provinsi Kepri saat beraudensi serta berbincang dengan Kasi Intel Kejari Batam Tiyan Andesta.

BATAM (HK) – Smartphone telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan modern.

Namun, di balik segala kemudahan serta kecanggihan teknologi yang ditawarkan, terdapat ancaman nyata berupa konten negatif yang dapat merusak masa depan anak-anak.

Yakni, mulai dari kekerasan, pornografi, perjudian, hingga bullying dan penipuan secara online. Dan semua itu berpotensi sangat mengganggu kesehatan mental, emosional, serta menjauhkan anak-anak dari interaksi di dunia nyata.

Oleh karena itu, peran orang tua menjadi sangat penting dalam melindungi anak-anak dari dampak buruk teknologi.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Tiyan Andesta, dalam kunjungan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ke kantornya, Kamis, 23 – 01- 2025, kemaren.

Dalam kesempatan itu, Tiyan mengusulkan agar pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang membatasi penggunaan smartphone dan media sosial oleh anak-anak.

Bahkan menurut Tiyan, aturan ini bertujuan melindungi generasi muda dari ancaman seperti kekerasan online, judi, dan pornografi, yang kini semakin mudah diakses melalui perangkat digital.

“Kita perlu mendorong pemerintah untuk menerbitkan perda pembatasan penggunaan smartphone oleh anak-anak. Langkah ini penting demi melindungi mereka dari dampak buruk teknologi yang semakin mengkhawatirkan,” ujarnya.

Tiyan juga menyoroti bahwa fungsi utama gawai yang awalnya hanya sebagai alat komunikasi kini telah berkembang menjadi perangkat multifungsi yang sering kali disalahgunakan.

Dari game hingga tayangan video pendek, bahkan hingga aplikasi perjudian online, semua ini membuka peluang terjadinya kejahatan siber dan adiksi digital.

Ia menambahkan bahwa penggunaan smartphone oleh anak-anak yang belum cukup umur sebaiknya dibatasi dan diawasi secara ketat.

“Untuk anak-anak, lebih baik penggunaannya hanya sebatas pinjaman di bawah pengawasan orang tua,” tambahnya.

Gagasan ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua SMSI Kepulauan Riau, Anwar Saleh, yang didampingi Zabur dan Nov Iwandra, Pimpinan Redaksi Haluan Kepri.

Ia juga menyoroti keresahan masyarakat terhadap pengaruh buruk untuk aplikasi tertentu yang mempromosikan gaya hidup konsumtif, kekerasan, dan perundungan.

Bahkan menurutnya, dampak negatif ini tidak langsung terlihat, namun perlahan dapat memengaruhi perkembangan mental serta perilaku sosial generasi muda.

“Banyak aplikasi yang sebenarnya bertujuan positif, tetapi malah disalahgunakan sehingga merusak nilai-nilai moral yang ditanamkan di rumah maupun di sekolah. Oleh karena itu, kami menyambut baik usulan penerbitan perda pembatasan penggunaan gawai ini,” tegas Anwar.

Dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi generasi muda di era digital, langkah tegas berupa regulasi dan pengawasan dari berbagai pihak menjadi kebutuhan mendesak.

Demi masa depan yang lebih baik, sudah saatnya semua pihak bersinergi untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia.(nov)

Baca Lainnya

Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal

24 Januari 2025 - 23:37 WIB

Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam Dibekas Galian Tambang

24 Januari 2025 - 20:14 WIB

Petugas Tim Basarnas Tanjungpinang, saat terjun ke lokasi kejadian melakukan proses pencarian korban bocah 12 tahun yang akhirnya ditemukan meninggal dunia di bekas galian tambang di Jalan Panglima Dompak, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat sore (24/01/2025)

Kalah di PN Tanjungpinang, Hai Seng Ajukan Banding ke PT Hingga Kuasai Isi Pabrik

24 Januari 2025 - 18:16 WIB

ARBAIN,Mantan pengusaha garment cukup terkenal di Tanjungpinang selaku pihak Penggugat terhadap Hai Seng (Tergugat) perkara perdata Wanprestasi

Sekolah Manusia

23 Januari 2025 - 23:35 WIB

32 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas

23 Januari 2025 - 22:05 WIB

Sebanyak 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Tanjungpinang, Kamis (23/1)
Trending di BERITA TERKINI