JAKARTA (HK) – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dicek dengan beragam cara secara online, seperti WhatsApp, email, hingga website.
Cara cek NIK lewat WhatsApp, email, dan website ini terbilang gampang, praktis, dan cepat sehingga memudahkan masyarakat.
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan mengantri.
Cukup dengan mengaksesnya di ponsel pintar atau laptop, Anda dapat mengecek apakah NIK aktif secara online dengan mudah dan tentunya menghematkan waktu dan tenaga.
Memastikan NIK terdaftar di Dukcapil sendiri sangat penting agar Anda tahu bahwa nomor identitas yang tercantum di KTP telah valid.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut cara cek KK dan KTP lewat WhatsApp, email, dan website yang dapat dicoba.
WhatsApp
Cara cek NIK lewat WhatsApp ini cukup mudah, berikut langkah-langkahnya.
1. Simpan nomor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 0813-2691-2479 di kontak WhatsApp terlebih dahulu.
2. Lalu buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan dengan format Nama sesuai KTP, NIK, Kelurarahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.
3. Pastikan Anda mengirimkan data yang benar dan sesuai dengan format.
Email
Selain melalui WhatsApp, Anda juga dapat mengecek NIK melalui email. Akan tetapi, cara ini bisa dilakukan untuk Anda yang tidak sedang terburu-buru sebab mengecek NIK melalui email memerlukan waktu sekitar satu hari. Berikut langkahnya.
1. Kirim email ke alamat [email protected].
2. Gunakan format berikut untuk mengisi badan email: #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.
3. Cara cek NIK ini membutuhkan waktu sekitar 1×24 jam untuk menunggu tanggapan atau balasan dari pihak Dukcapil
Website
Cara cek NIK yang dapat dicoba lainnya adalah melalui website resmi Dukcapil. Berikut langkah-langkahnya.
1. Buka situs resmi Kemendagri https://dukcapil.kemendagri.go.id/ di browser.
2. Cari menu e-KTP dan isi NIK yang dimiliki.
3. Jika nomor KTP/NIK tersebut sesuai, maka Anda akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.
Sumber: CNN Indonesia