BINTAN (HK) – Calon legislatif (Caleg) DPRD Bintan dari daerah pemilihan (dapil) 1 partai Golkar, Elyza Riani diduga menggunakan anggaran negara membagikan paket sembako melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Tersebar diduga sebuah bingkisan paket sembilan bahan pokok (sembako) pada dapil 1 Kabupaten Bintan oleh salah satu caleg dari Partai Golkar secara door to door pada hari Selasa, (5/12/2023).
Bingkisan sembako tersebut berlabel Baznas Kabupaten Bintan kepada masyarakat dengan hadiah sebuah Kartu Tanda Pengenal Calon Legislatif atas nama Elyza Riani dapil 1 Partai Golkar.
Dengan tersebarnya sembako pada masa kampanye saat ini berisi Kartu Tanda Pengenal seorang Caleg dari partai Golkar mendapat kecaman oleh Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bintan.
“Apa yang telah kami lihat dan apa yang telah kami dapatkan berupa sebuah paket sembako dengan berkampanye melalui fasilitas negara telah menyalahi aturan tindak pidana Pemilu,” ujar Bustami, S.H selaku Ketua JPKP Kabupaten Bintan, kemarin.
Elyza Riani kata dia dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sanksi yang dikenakan maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp48 juta.
“Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu,” kata Bustami.
Ia juga mengatakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
“Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.
Menurut hemat kami, jika peserta Pemilu dimulai saat kampanye Pemilu 2024 membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang,” ungkapnya.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bintan telah melakukan sosialisasi rapat koordinasi terhadap pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran masa kampanye Pemilu di Kabupaten Bintan pada Selasa, (5/12/2023).
Sabrima Putra selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan mengatakan bahwa makan minum dan transportasi tidak dapat diuangkan.
“Kemarin masih banyak beberapa calon legislatif mengikuti kampanye dalam daftar giatnya ataupun lampiran yang diberikan kepada kita masih banyak yang menyampaikan pembagian uang minyak atau sembako,” ujar Sabrima Putra.
Terkait dengan temuan tersebut, Sabrima mengatakan untuk hal ini sesuai dengan ketentuan Bawaslu Bintan sudah membentuk tim dan tim sedang bekerja untuk melakukan penelusuran terkait informasi tersebut.
“Insya Allah kami akan memberikan informasi selanjutnya setelah tim kami melaksanakan penelusuran tersebut, ” katanya.
Dalam hal ini Bustami menilai Bawaslu Kabupaten Bintan hanya bisa berbicara tetapi tidak bisa menindak tegas pelanggaran Pemilu.
Terkait dengan hal ini, suami caleg DPRD Bintan dari dapil 1 Ronny Kartika membantah istrinya bagi-bagi sembako kepada masyarakat dengan menggunakan bantuan dari Baznas Kabupaten Bintan.
“Bisa saja warga yang menerima paket bantuan sembako tersebut merasa gembira sehingga kartu pengenal dengan foto Elyza Riani diletak di sembako tersebut,” ujar Ronny, Rabu (6/12/2023).
Bisa saja lanjut Rony yang juga Sekda Bintan ini ada upaya-upaya yang melakukan black campaign terhadap isterinya, sehingga kartu nama tersebut diletak di paket sembako dan disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Kalau caleg tersebut memberikan langsung paket bantuan sembako itu kepada warga disertai dengan kartu nama maka itu melanggar dan tentu saja tidak diperbolehkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Bintan Suryono mengaku tidak mengetahui adanya pembagian sembako kepada warga yang berlabel Baznas oleh salah satu caleg DPRD Bintan Elyza Riani.
“Demi Allah saya tidak tahu akan hal itu dan saya bisa bertanggungjawab bahwa pembagian paket sembako itu tidak ada meletakkan kartu nama caleg tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan adanya kartu nama caleg DPRD Bintan dengan menggunakan bantuan paket sembako tersebut, Suryono pastikan tidak ada.
“Program bantuan paket sembako ini sudah berjalan tiga tahun lalu dan setiap bulan kita bagikan kepada fakir miskin, kaum duafa dan lainnya sesuai dengan jadwal.
Bantuan paket sembako yang diberikan ini berupa beras, gula, minyak goreng dan lainnya,,” jelas dia.
Dari informasi di lapangan, bantuan paket sembako yang berlabel Baznas Kabupaten Bintan dengan kartu nama caleg DPRD Bintan Elyza Riani ini dibagi-bagikan di Kecamatan Gunung Kijang. (idn/eza)