Menu

Mode Gelap
Pemkab Bintan Gelar Bimtek Fraud Risk Assessment FRA Tingkat OPD Pemprov dan DPRD kepri Bahas RTRW untuk Pembangunan Berkelanjutan Ramadan 1446 H,HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Promo Early Kedai Desa Ramadan Jilid 3 Lagi, Kejari Anambas Tahan Kontrakan Proyek Pembangunan Puskesmas sebagai Tersangka Korupsi Pendataan Non-ASN Dipastikan Tuntas 100 Persen Pemko Usulkan Tiga Ranperda ke DPRD Tanjungpinang

BATAM

Buruh Batam Tolak Keras Kenaikan BBM

badge-check


					Ratusan buruh sedang melakukan demo di kantor DPRD Kota Batam, Selasa (6/9). Damri/Haluan Kepri Perbesar

Ratusan buruh sedang melakukan demo di kantor DPRD Kota Batam, Selasa (6/9). Damri/Haluan Kepri

Kenaikan BBM Tidak Diimbangi dengan Kenaikan Upah.

BATAM (HK) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam demo pada tiga titik, yakni di depan kantor Pertamina Batam Center, depan kantor Walikota Batam dan kantor DPRD Kota Batam, Selasa (6/9).

Demo tersebut untuk menolak keras kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah beberapa hari yang lalu. Menurut mereka kenaikan harga BBM akan mengakibatkan banyak dampak bagi perekonomian masyarakat.

Saat aksi di kantor Pertamina, pihak Pertamin mengajak kaum buruh untuk melakukan pertemuan terbatas di dalam kantor Pertamina. Pada kesempatan itu, perwakilan buruh menyampaikan point-point petisi mereka.

Point-point petisi itu kemudian diterima oleh pihak Pertamina yang diwakili oleh Sales Area Manager, Mahfud Nadiantoro dan diteken oleh masing-masing perwakilan.

Adapun point-point petisi itu, FSPMI Batam menolak kenaikan BBM karena beberapa hal. Pertama, kenaikan harga BBM akan mengakibatkan lonjakan inflasi yang diprediksi bisa tembus di angka 6,5 persen.

Kenaikan harga BBM akan mengakibatkan inflasi yang tajam, dan harga pertalite yang dipatok Rp. 10.000,- akan membuat inflasi tembus di angka 6,5 persen. Sekarang inflasi sudah 4,9 persen.

Lonjakan inflasi bisa berdampak ke pelemahan daya beli masyarakat. Apalagi sudah tiga tahun berturut-turut ini buruh pabrik tidak naik upah minimumnya.

Kenaikan harga BBM yang tidak diimbangi dengan kenaikan upah, sampai 5 tahun mendatang karena UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) akan membuat daya beli terpuruk anjlok hingga 50 persen lebih.

Kedua, risiko terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena kenaikan harga barang-barang yang dipicu oleh tingginya harga BBM. Harga energi (BBM) yang naik akan membebani biaya produksi perusahaan, tentu perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mem-PHK buruh.

Ketiga, pemerintah tidak bisa membandingkan harga BBM di Indonesia dengan negara lain tanpa melihat income per kapitanya.

Baca Lainnya

Pemkab Bintan Gelar Bimtek Fraud Risk Assessment FRA Tingkat OPD

21 Januari 2025 - 06:59 WIB

Bimtek Penyusunan Penilaian Risiko/FRA Tingkat OPD di Lingkungan Pemkab Bintan di Gedung Convention Hall Awandari Hotel and Resort, Senin (20/1)

Pemprov dan DPRD kepri Bahas RTRW untuk Pembangunan Berkelanjutan

21 Januari 2025 - 06:55 WIB

Sekda Kepri Adi Prihantara saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Senin (20/1) di Balairung Raja Khalid, Dompak, Tanjungpinang.

Ramadan 1446 H,HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Promo Early Kedai Desa Ramadan Jilid 3

20 Januari 2025 - 23:59 WIB

Lagi, Kejari Anambas Tahan Kontrakan Proyek Pembangunan Puskesmas sebagai Tersangka Korupsi

20 Januari 2025 - 23:02 WIB

Tersangka Jl selaku Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) kontraktor pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH saat dilakukan penahanan, Senin (20/01/2025)

Pendataan Non-ASN Dipastikan Tuntas 100 Persen

20 Januari 2025 - 22:13 WIB

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat
Trending di BERITA TERKINI