BATAM (HK) – Ratusan buruh di Kota Batam kembali menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (26/1).
Kali ini demo mereka lakukan pada dua lokasi, yakni di depan kantor Graha Kepri Batam Centre, kemudian dilanjutkan di depan kantor Walikota Batam.
Massa yang melakukan aksi itu tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Adapun tuntutannya ada sebanyak tiga macam.
Pertama, para buruh menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, menolak revisi Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan.
Ketiga, mendesak Gubernur Kepri untuk segera merevisi SK Gubernur tentang Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2022 yang berdasarkan PP No 36 Tahun 2021.
“Ini untuk kesekian kalinya kami turun ke jalan, tuntutan kita masih sama seperti aksi sebelumnya. Jika Gubernur tidak bisa merevisi undang-undang yang telah ditetapkan itu, setidaknya memberi solusi agar dapat meringankan beban masyarakat,” ucap koordinator aksi di lapangan, Beta.
Sementara itu, Ketua FSPMI Kota Batam, Ramon mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk mendukung buruh dalam menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Pusat.
“Kita meminta agar yang mempunyai wewenang dan kebijakan sesegera memberikan keputusan. Hasil RPP kemaren yang diwakilkan kadisnaker diharapkan agar Walikota mengeluarkan surat atas revisi upah minimum Kota Batam,” ujarnya. (Cw03)