Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Buruh Mendesak Kemnaker Untuk Segera Umumkan UMP 2024 Naik 15%

badge-check


					demo buruh desak kemenaker untuk segera umumkan UMP 2024 Perbesar

demo buruh desak kemenaker untuk segera umumkan UMP 2024

Jakarta(HK) Serikat buruh mendesak Pemerintah agar segera mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi 2024.Pihak buruh pun meminta agar Pemerintah mengabulkan kenakan UMP sebesar 15 persen

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyampaikan jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP seharusnya sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan, atau 1 November 2023.
Diketahui Perhitungan upah minimum nantinya akan menggunakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Said menilai, melalui revisi PP tersebut Kementerian Ketanagakerjaan mencoba mengakali agar kenaikan UMP 2024 kurang dari 15 persen.

“Sampai hari ini Pemerintah kebingungan terhadap revisi peraturan Pemerintah atau PP 36 tentang pengupahan. Karena Kementerian Ketenagakerjaan ini mengakali agar upah minimum lebih rendah dari kenaikan PNS/TNI/POLRI sebesar 8 persen, bahkan Pensiunan naiknya 12 persen,” ujarnya.

Padahal menurutnya, Kemnaker cukup menerbitkan Permenaker atau Surat Edaran yang baru untuk menentukan kenaikan UMP 2024. Bahkan, ia menyarankan tidak mengacu pada revisi PP 36.

“Sedang diakal-akali hukumnya ini agar Uah Minimum swasta lebih rendah dari 8 persen. Kenapa demikian, karena mengikuti omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja sebenarnya tidak perlu lagi PP omor 36 itu tidak perlu, buang saja ke tempat sampah,” katanya.

Said menegaskan, dalam penentuan kenaikan upah sudah jelas variabel yang digunakan yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Artinya, Kemnaker bisa langsung menghitungnya dari variabel tersebut.

“Karena disitu jelas kenaikan upah minimum itu jelas berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Sekarang Pemerintah tinggal mengeluarkan Permenaker saja dan Surat edaran, kalau mau kuat hukumnya ya Permenaker berapa indeks tertentu itu,” pungkasnya.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) mengaku sudah memberikan aspirasi kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2024.

Namun begitu, Pelaksana Tugas Harian Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pihaknya belum mau membocorkan berapa besaran usulan kenaikan UMP 2024 yang dikehendaki asosiasi pengusaha tersebut.

“Berapa angkanya saya tak mau bicara dulu, harus dihitung, tapi sudah disampaikan juga ke bu Menaker,” ujar Yukki di Menara Kadin, Jakarta, Senin (30/10/2023).Ia pun berjanji usulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.

“Kasih waktu. Awal bulan depan akan disampaikan secara resmi. Saya janji paling lambat mingdep saya sudah bisa sampaikan,” imbuhnya.

Yukki menyampaikan, Kadin Indonesia ingin penetapan upah minimum ke depan tetap selaras dengan pertumbuhan ekonomi nasional, daya beli masyarakat tetap baik, tak memberatkan government spending, dan paling utama, tetap bisa menarik investasi sesuai target pemerintah.

“Realita di lapangan, tidak semua industri tumbuh sama. Ada yang lagi champion, ada yang tidak. Kita lagi detil per industri. Selain komunikasi dengan internal, kita juga usaha berkomunikasi, kerjasama dengan teman-teman asosiasi buruh,” tuturnya.

“Kita lihat, dengan situasi makro saat ini kita harus cermat. Kenaikan harus ada, tapi kegiatan usaha harus tetap berjalan,” tegas Yukki.

Baca Lainnya

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Pertandingan Badminton Antar Pegawai BP Batam Sukses Digelar

26 November 2024 - 13:29 WIB

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

25 November 2024 - 13:24 WIB

Trending di BATAM