NATUNA (HK) – Penyaluran alokasi dana desa (ADD) triwulan III dilakukan lebih cepat oleh pemerintah Kabupaten Natuna mulai tahun ini.
Hal ini merupakan komitmen dan kebijakan Bupati agar proses pembangunan yang dianggarkan dalam alokasi dana desa (ADD) tidak terhambat karena kendala besaran persentase dan waktu penyaluran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna, Suryanto mengatakan, langkah percepatan ini dapat dibandingkan dengan sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) persentase dan jadwal penyaluran ADD dapat dirinci menjadi empat triwulan.
Triwulan pertama sebanyak 20 persen disalurkan paling lambat Maret, Triwulan dua sebesar 20 persen paling lambat Juni, Triwulan tiga sebesar 30 paling lambat September dan Triwulan empat berupa selisih pagu definitif dikurangi dengan realisasi yang sudah disalurkan paling lambat Desember.
“Tapi sekarang, jadwal ini dipercepat dan persentase pertriwulannya di perbesar. Ini murni kebijakan Pak Bupati yang dijalankan berdasarkan Perbup No 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Desa,” jelas Yanto di tempat kerjanya pada Rabu (2/8/2023).
Adapun pada perubahan itu, besaran persentase ditetapkan sebesar 25 persen pertriwulannya dan jadwal penyalurannya dilaksankan pada awal bulan di setiap bulan ketiga triwulan.
Untuk diketahui, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dilakukan secara bertahap yang seharusnya terkumpul pada akhir triwulan dengan persentase yang bervariasi.
Namun sampai dengan triwulan ketiga ini, tepatnya sampai dengan Senin (31/7/2023) alokasi dana desa (ADD) yang sudah disalurkan ke Desa sebesar Rp46,131,132,300.00 atau 75% dari pagu yaitu Rp.61,508,176,400.00.
“Sedangkan besaran triwulan III tahun ini yaitu Rp.15,377,044,100.00 sudah disalurkan ke 70 Desa pada Senin tanggal 31 Juli 2023 kemarin,” paparnya.
Begitu juga dengan penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang telah dilakukan yaitu sebesar Rp.688,832,500.00 atau 50% dari pagu dan berdasarkan realisasi pajak daerah akan dilakukan koreksi pada perubahan APBD TA. 2023 bagi hasil ke desa dikarenakan realisasi pajak daerah sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 sudah mencapai 155,6 persen.
Di samping itu, estimasi prognosa akhir tahun realisasi dapat mencapai di atas 200%, sehingga akan ada penyesuaian bagi hasil ke desa akan mengalami kenaikan yang signifikan.
“Karena adanya realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan khususnya pasir kuarsa. Dan kenaikan realisasi pajak ini juga dipengaruhi dari sektor pajak hotel, pajak penerangan jalan dan BPHTB. Mudah-mudahan peningakatan pendapatan pajak ini dapat terus kita tingkatkan secara konstan,” tutup Yanto. (fat)