NATUNA (HK) — Bupati Natuna, Wan Siswandi melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 69 Kepala Desa (Kades) di lingkungan Kabupaten Natuna.
Acara pengukuhan dilaksanakan di Gedung Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Natuna pada Senin (1/7/2024).
Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Pengukuhan juga berdasarkan surat keputusan Bupati Natuna nomor 249 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Natuna.
Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam sambutannya menyampaikan para kades harus bersyukur dengan diperpanjangnya masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Jadikan penambahan masa jabatan ini sebagai pencetus semangat untuk bekerja lebih baik dalam membangun desa masing masing,” ucap Siswandi.
Siswandi meminta dengan ditambah masa jabatan dua tahun ini para kades bisa memanfaatkan dengan semaksimal mungkin.
Namun demikian, Bupati Siswandi juga menitipkan pesan agar amanah yang diberikan dengan penambahan masa jabatan ini dapat di pergunakan dengan baik.
“Masa jabatan terlalu lama ini kadang timbul hal yang tak di inginkan,” sebutnya.
Untuk itu, Bupati Siswandi mengingatkan agar seluruh kades untuk selalu meluruskan tekad dan mengedepankan keinginan masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kepada para keluarga terutama ibu-ibu kades berikan dukungan kepada mereka, jadikan penambahan masa jabatan ini sebagai semangat baru untuk menuju pemerintahan desa yang semakin maju,” tutupnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari Bupati Natuna yang didampingi oleh Ketua TP PKK kabupaten Natuna dilanjutkan dengan Wakil Ketua II DPRD Natuna dan seluruh undangan lainnya.(fat).