2 Tahun Belakangan Selalu Merugi
TANJUNGPINANG (HK) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kota Madya Tanjungpinang, PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), terancam ditutup. Karena, sejak 2 tahun belakangan ini perusahaan milik daerah itu selalu merugi. Sehingga hanya merugikan keuangan negara.
Namun, Pemko Tanjungpinang hingga saat ini masih mempertimbangkan kelanjutan usaha PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) itu, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), apakah terus lanjut atau ditutup, karena terus mengalami kerugian.
“Dalam dua tahun terakhir, perusahaan milik daerah itu selalu menyatakan telah mengalami kerugian cukup besar. Sehingga PT TBM harus dipertimbangkan,” kata Walikota Tanjunpinang, Rahma, Rabu (23/11).
Rahma memaparkan, berdasarkan laporan keuangan hasil audit yang dijabarkan oleh direksi PT TMB itu, kerugian BUMD tahun 2020, sekitar Rp1,8 miliar, lalu di tahun 2022 kerugian sekitar Rp2,3 miliar
“Itu mereka presentasikan langsung ke kami, saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Jumat (18/11) akhir pekan lalu,” terang Rahma.
Menurut Rahma, sesuatu perusahaan tersebut bisa berdiri apabila ada profit. Namun ketika itu tidak ada, maka untuk apa dilanjutkan. Kerugian yang disampaikan direksi itu belum termasuk tahun 2022. Itu baru tahun 2020-2021 saja sudah rugi Rp.4 miliar.
“Makanya saat ini saya masih pertimbangkan apakah tetap buka atau ditutup saja. Sebab, kalau rugi terus, ngapain dilanjutkan, menghabiskan uang negara saja,” ujar Rahma geram.
Orang nomor satu di Pemko Tanjungpinang ini juga menyebutkan, bahwa yang paling ironisnya lagi pada saat RUPS-LB tersebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada direksi BUMD untuk menyampaikan rencana, atau potensi perusahaan tahun 2023 mendatang. Namun tidak sesuai harapan.
“Mereka menyebutkan ada potensi sekitar Rp.200 juta. Tetapi mereka butuh tambahan modal biaya Rp300 juta. Logikanya saja itu sudah rugi,” cetus Rahma.
Ditambah lagi, lanjut Rahma, Direksi BUMD juga menyampaikan, jumlah saldo perusahaan tertanggal 18 November 2022, hanya tersisa sekitar Rp34 juta saja.
“Kondisi ini menjadi atensi kami yang akan mempertimbangkan secara matang, apakah tetap dilanjutkan penerimaan calon direksi baru, atau tutup saja,” ujar Walikota Tanjungpinang.
Berbicara soal BUMD lanjutnya, pihaknya selaku pemegang saham, sudah kerab melakukan rapat bersama dengan direksi BUMD dan stakeholder terkait untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Saya ingat Maret 2022 lalu, saat rapat RUPS, kita berikan waktu tiga bulan apakah ada perubahan atau tidak, ternyata tidak terlaksana, malahan hutang terus meningkat,”pungkas Rahma.
Walikota Rahma juga menyebutkan pengunduran diri Fahmi sebagai Dirut dan Irwandi sebagai Direktur, disampaikan secara lisan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada Jum’at (18/11) kemarin.
Sebelumnya juga tersiar kabar bahwa, Direktur Utama (Dirut) BUMD PT.TMB, Fahmi bersama Direkturnya, Irwandi dikabarkan telah mengundurkan diri. Kendati demikian, hingga saat ini belum diketahui alasan pasti tentang kabar tersebut.
Tepis Pengunduran Diri
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Fahmy menepis kabar yang beredar terkait dengan pengunduran dirinya bersama dengan Direktur Irwandi.
Fahmy memberikan penjelasan bahwa kabar dirinya bersama dengan Direktur BUMD Tanjungpinang Irwandi disuruh mengundurkan diri atau dipecat oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma selaku pemegang saham saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada Jumat (18/11) lalu belum final.
Ia mengatakan bahwa sikap yang dilakukan oleh Walikota Tanjungpinang Rahma, sejak Waliota sebelumnya almarhum Syahrul wafat sudah beberapa kali ia alami. Yaitu, sejak dari tahun 2020 sekitar bulan 5 atau 6 setiap RUPS, dimana dari rapat tersebut dikasih pilihan yaitu mengundurkan diri atau dipecat.
“Kalau kami dipecat atau disuruh mengundurkan diri maka hak kami harus dipenuhi, dan ini tanggungjawab dari Pemko Tanjungpinang. Karena sudah 4 bulan kami dan semua karyawan di BUMD Tanjungpinang belum terima gaji. Kalau tidak diberikan, kami akan tetap menjabat sebagai direksi,” kata Fahmy, Minggu (20/11).
Lebih lanjut Fahmy mengungkapkan bahwa dalam rapat kinerja perusahaan kemarin, dirinya menjelaskan potensi di BUMD Tanjungpinang sudah tidak ada lagi. Seperti pasar Puan Rahma yang baru dibuka dan resmikan oleh Walikota tidak bisa ditagih, karena sudah diatur oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas PUPR Kota Tanjungpinang dan juga lainnya.
Karena pasar tersebut untuk pemenuhan kebutuhan listrik dan kebersihan bayar oleh BUMD Tanjungpinang, sementara pasar tersebut tidak bisa ditagih.
“Dalam rapat tersebut, Walikota tidak terima dan mengambil sikap terhadap kami dengan dua pilihan yaitu dipecat atau mengundurkan diri,” ungkapnya.
Sikap tersebut lanjut Fahmy terlalu dini untuk diutarakan kepada dirinya bersama Direktur, karena mungkin saja ada sikap yang tidak suka terhadap dirinya maupun bersama karyawan.
“Waktu rapat tersebut bahwa saya mengatakan adalah karyawan swasta bukan PNS dan setelah itu dikasih waktu tunggu sampai 15 hari kedepan,” katanya.
Terkait dengan hal itu, Fahmy juga akan melakukan konsultasi dengan pengacaranya untuk menyelesaikan hal itu. Selama ia dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama, sejumlah perubahan yang ia lakukan, diantaranya yang dulunya karyawan dari 85 orang dipangkas menjadi 45 orang untuk efesiensi perusahaan.
Begitu juga dirinya saat masuk di jajaran direksi di BUMD Tanjungpinang sudah memiliki hutang yang harus diselesaikan.
“Kalau mau dipecat kasih hak kami, ini kami menjadi tameng yang didalamnya sudah bobrok. Saat kita masuk, dari jaman PT BIS dulu sampai sekarang hutang menumpuk ke kita,” ujarnya. (tim)