JAKARTA (HK) – Penugasan minyak goreng curah dari Perum Bulog ternyata belum begitu jelas soal proses pendistribusiannya.
Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan skema pendistribusian pangan dasar ini ke pasar.
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menyebut hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan. Tercatat, ada dua skema yang diusulkan menjadi opsi.
Skema pertama, distribusi minyak goreng melalui PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR. Kedua, melalui PT Pos Indonesia (Persero).
“Karena sampai hari ini kita masih dalam taraf pembahasan yang intinya bapak Presiden mengharapkan bahwa minyak goreng nanti yang kemasan dikemas sederhana untuk kebutuhan masyarakat dengan harga Rp14.000,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Bulog, Selasa (10/5/2022).
Bukan saja skema distribusi yang belum difinalisasikan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, aturan yang menjadi pedoman dasar BUMN Pangan ini menerima penugasan pun belum diterbitkan.
Meski begitu, dia meyakini dengan diselesaikannya pembahasan dan regulasi, maka Bulog mampu menjalankan penugasan dengan baik.
Khususnya, menekan harga minyak goreng curah di angka Rp14.000.
“Saya yakin, percaya bilamana pembahasan ini sudah selesai apa yang dimintakan Presiden bisa terlaksana,” ucapnya.
Dalam proses pendistrubusian nantinya, lanjut Buwasa, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak lain yang bertanggung jawab terhadap proses penyaluran minyak goreng.
Dia menekankan mitra kerja ini pun belum begitu jelas lantaran regulasi belum diterbitkan.
“Sampai saat ini fleksibel dulu dalam menyiapkan ini, dari PT Pos siap, dan BGR siap jadi kita menunggu keputusan. Namun demikian kita tidak terus menunggu penyaluran minyak goreng dengan penugasan,” tegasnya.
Bulog menjalankan penugasan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.
Melalui beleid ini, pemerintah menugaskan BUMN untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
Pangan yang dimaksud dalam regulasi tersebut mencakup beras, jagung, kedelai, gula pasir, minyak goreng, tepun terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur.
Sumber : okezone.com