TANJUNGPINANG (HK) – Dalam rangka menyelesaikan sengketa konsumen yang sedang terjadi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tanjungpinang (BPSK) mengadakan kunjungan koordinasi ke Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Rombongan kunjungan tersebut diterima oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (22/2/2024).
Secara resmi mewakili Pemko Tanjungpinang, Hasan menyambut baik kunjungan koordinasi dari BPSK, sekaligus menyatakan bahwa kunjungan ini adalah salah satu bagian dari upaya penyelesaian sengketa yang dilaporkan oleh masyarakat selaku konsumen. Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala BPSK Kota Tanjungpinang, Weldy Anugra Riawan.
Selama tahapan kunjungan, tim BPSK menjelaskan kepada Pemko Tanjungpinang sejumlah masalah dalam aduan konsumen.
Masalah tersebut terkait dengan pembangunan Fasilitas Umum (Fasum) di dalam perumahan yang menjadi kewajiban pengembang.
Menurut Weldy, total ada tujuh pengembang yang telah disampaikan kepada Pemkot Tanjungpinang.
Secara lebih rinci, permasalahan Fasum yang dijelaskan oleh Weldy antara lain terkait dengan sarana dan prasarana yang tidak dibangun oleh pengembang perumahan, tidak adanya pembangunan drainase yang layak, dan tidak adanya sumber air bersih.
Menanggapi permasalahan yang disampaikan, Hasan berjanji akan mengambil tindakan yang diperlukan.
Beberapa tindakan tersebut diantara lain memanggil para pengembang untuk melakukan mapping, mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan melihat rencana pembangunan yang telah diajukan untuk menjamin kesesuaian dengan rencana dasar tata ruang dan wilayah.
Hasan juga menambahkan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, saat ini terdapat sekitar 307 perumahan di Tanjungpinang, namun hanya 22 perumahan saja yang telah menyerahkan aset fasum mereka ke pemerintah.
Pemko Tanjungpinang sendiri hanya dapat melakukan perawatan Fasum perumahan apabila pengembang telah menyerahkan asetnya kepada Pemko Tanjungpinang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Nomor 7 Tahun 2022.
“Saya akan memanggil para pengembang untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kewajibannya dalam menyediakan fasilitas perumahan yang baik, seperti semenisasi jalan, penyediaan drainase, lampu jalan perumahan, dan penyediaan air bersih,” ujar Hasan.
Ia turut mengapresiasi kinerja BPSK Kota Tanjungpinang yang berjalan sesuai dengan fungsinya sebagai sebuah institusi.
“Saya akan melakukan follow up terkait dengan permasalahan yang telah disampaikan dengan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sehingga solusi dari permasalahan yang ada dapat ditangani dengan baik,” katanya. (eza)