TANJUNGPINANG (HK) – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Syarikat Madani, telah hadir selama 14 tahun silam, berkiprah di masyarakat Kepri, terkhusus untuk Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.
Tanggal 14 Februari 2022, BPRS Madani genap berusia 14 tahun.
BPRS Syarikat Madani menjadi BPR syariah pertama di Provinsi Kepri dan menjadi satu satunya BPRS di Kota Tanjungpinang.
“BPRS Madani sudah berusia 14 tahun, tapi untuk di kota Tanjungpinang BPRS Madani mulai beroperasi di Tahun 2013. Untuk saat ini, BPRS Syarikat Madani dan masih menjadi BPR satu-satunya di Tanjungpinang, dengan menjalankan akad syariah,” ucap Karlina, pihak Manajemen Operasional BPRS Syarikat Madani, Senin (14/2/2022) siang.
Dikatakan Karlina, salah satu program unggul dari BPRS Syarikat Madani adalah Gadai Emas Syariah, yang menetapkan biaya jasa penitipan hanya 4000/g nya.
“Hal ini diyakini menjadi pegadaian sistem syariah dengan biaya jasa penitipan termurah se-Kepri,” ungkapnya.
Adapun program gadai emas tersebut juga menerima berbagai jenis emas seperti, emas putih, emas 24 karat, emas 23 karat, berbentuk perhiasan ataupun emas antam.
“Jadi untuk gadai emas syariah ini kita berlakukan jasa titip, sesuai dengan barangnya. Misal untuk cincin 2 gram, ini ditaksir harganya Rp2 juta dengan jangka waktu peminjaman 4 bulan. Maka jasa penitipannya Rp4 ribu dikali dengan 2 gram, lalu dikali 4 bulan sehingga biayanya hanya Rp32 ribu rupiah saja,” papar Karlina.
Untuk jenis emasnya sendiri, imbuhnya, kita terima emas putih, Antam, perhiasan 24 karat, 23 karat.
“Selagi itu emas, insyaAllah, kami terima,” ucap Karlina.
Karlina menjelaskan, program Gadai Emas Syariah ini dapat menjadi salah satu pertolongan pertama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dana segera, namun tetap ingin berada di jalan syariah.
“Tak hanya itu, BPRS Syarikat Madani juga ada beberapa program lainnya, seperti murabahah dan ijarah. Murabahah adalah, akad jual beli barang dengan dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba,” ucap Manajemen Operasional BPRS Syarikat Madani, dengan ramah.
Sedangkan ijarah, ucapnya, adalah penyediaan dana dalam bentuk tunai dan biasanya digunakan untuk pembiayaan pendidikan, pengobatan, dan juga untuk menambah modal usaha.
“Murabahah itu kita menginformasikan secara transparan kepada paranasabah bahwa, kita akan menetapkan keuntungan yang disepakati bersama antara penjual dan pembeli. Jenis dan Jumlah barang dijelaskan dengan rinci, sehingga tidak ada nasabah yang berprasangka buruk kepada bank. Sebab, bank tidak boleh menzalimi nasabahnya sendiri, kan,” jelas Karlina
Pimpinan BPRS Syarikat Madani Cabang Tanjungpinang, Awendra Ikhlas menyampaikan, beberapa harapan untuk kedepannya adalah agar BPRS Syarikat Madani dapat lebih di kenal masyarakat sehingga masyarakat juga dapat menjadi bagian dari keluarga Bank Syarikat Madani.
“BPRS Syarikat Madani sudah berusia 14 tahun, dan untuk Cabang di Tanjungpinang ini sudah berusia 9 tahun. Saya berharap BPRS Syarikat Madani ini dapat semakin dikenal oleh semua masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tanjungpinang,” papar Awendra Ikhlas.
Walaupun keadaan negara saat ini belum sepenuhnya baik, ungkap Awendra, namun pihaknya terus berharap dan masyarakat juga turut terbantu dengan adanya BPRS Madani.
“Sehingganya masyarakat Kepri dan BPRS Syarikat Madani dapat terus tumbuh dan berkembang, untuk ke depannya,” harapnya.
Untuk masyarakat yang ingin mengetahui informasi ini lebih lanjut dapat segera menghubungi Contact Person yang tertera ataupun dapat langsung mengunjungi Kantor BPRS Syarikat Madani yang beralamat di Jalan Raya D.I. Pandjaitan, km 8 No. 5. (Cw05)