Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

BPN Tanjungpinang Sediakan 100 Sertifikat Gratis Melalui Program PTSL

badge-check


					Kepala BPN Tanjungpinang, Bambang Prosongko. Perbesar

Kepala BPN Tanjungpinang, Bambang Prosongko.

TANJUNGPINANG (HK) — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, pada tahun ini kembali menyediakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), atau sertifikat tanah gratis.

Kepala BPN Tanjungpinang, Bambang Prosongko menyebutkan, pada program PTSL 2024 ini, pihaknya menyediakan 100 bidang tanah yang akan mendapatkan sertifikat gratis.

“Tahun ini tidak banyak, target kita hanya 100 bidang tanah saja,” sebut Bambang pada Selasa (18/6/2024).

Lanjut Bambang, tanah yang akan masuk dalam program PTSL itu, berada di 5 kelurahan, yakni Kelurahan Pinang Kencana, Batu IX, Kampung Bulang, Kemboja dan Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

Pendaftaran program PTSL ini sudah dibuka sejak beberapa waktu yang lalu, dan 100 bidang tanah tersebut sudah masuk dalam daftar BPN Tanjungpinang.

“Saat ini sedang dilakukan pengecekan berkas yang sudah masuk, baik data yuridisnya maupun fisik di lapangan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Bambang mengatakan, salah satu syarat untuk mengikuti program PTSL ini, masyarakat harus mempunyai surat dasar tanah, dan identitas-identitas pendukung lainnya sebagai kepemilikan tanah.

“Yang ingin mendaftar bisa siapa saja, asalkan memenuhi syarat yang sudah ditentukan,” ucapnya.

Bambang menjelaskan, program PTSL ini dibiayai oleh APBN. Untuk proses yang ada di BPN meliputi pengukuran, pemeriksaan tanah, penerbitan sertifikat.

“Namun untuk biaya lainnya seperti untuk patok batas dan pemasangannya, materai dan proses surat menyurat yang dilakukan di luar BPN, menjadi tanggung jawab peserta,” tutupnya. (hk/per).

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI