TANJUNGPINANG (HK) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan telah melindungi 583.094 pekerja di Provinsi Kepri hingga September 2024.
Dari jumlah tersebut, 72 persen (419.834) merupakan pekerja sektor formal, sedangkan pekerja sektor informal (Bukan Penerima Upah) mencapai 109.657 orang, diikuti sektor jasa konstruksi sebanyak 51.873, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 1.730.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda, mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program jaminan sosial. “Dukungan ini penting untuk mencapai universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Eko.
Ia menekankan fokus tahun ini pada peningkatan kepesertaan di sektor informal dan pekerja rentan, serta menjalin sinergi dengan pemerintah daerah untuk penguatan regulasi dan anggaran perlindungan.
“Kami berkomitmen menjamin semua pekerja terlindungi dan sejahtera,” tambahnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Pinang, Sunjana, melaporkan 4.174 perusahaan di Tanjung Pinang telah terdaftar dengan 133 ribu peserta.
Sektor nelayan mendominasi, dengan 33.112 nelayan terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menggunakan dana APBD.
Sunjana juga mengingatkan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah hak normatif pekerja yang memerlukan dukungan semua pihak. “Dengan dukungan ini, pekerja bisa fokus pada produktivitas tanpa rasa cemas,” tutupnya. (nel)