Tiga Orang Tersangka, Satu Mantan Polisi Malaysia.
BATAM (HK) – Badan Narkotika Nasional (BNN), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), gerebek pabrik gelap pembuat narkotika jenis sabu di perumahan mewah yang beralamat di Jalan Pandan Laut, Nomor 23 Cluster Nirwana Sukajadi, Kota Batam.
Dari pengerebekan tersebut petugas menyita 5.032 gram barang bukti (BB), sabu dan beserta cairan yang diduga prekusor narkotika yang digunakan untuk membuat barang terlarang tersebut.
Aktifitas pembuat barang haram di perumahan mewah itu diketahui, berawal dari informasi yang didapatkan oleh petugas BNNP Provinsi Kepri pada Selasa (19/7/2022).
Saat dilakukan penggeledahan selain ditemukan barang bukti sabu, juga ada cairan yang diduga prekusor narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat sabu.
Saat dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan 2 tersangka, salah satu diantaranya adalah WNA Malaysia, yaitu berinisial MS (43), dan NS (47), Warga Negara Indonesia (WNI).
Tersangka WNA Malaysia tesebut adalah mantan anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM), yang kini statusnya sudah tak aktif lagi di Kepolisian Malaysia.
Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kecamatan Belian, Kota Batam dan didapati 1 tersangka berinisial AS (25) WNI.
Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose mengatakan, dari kasus tersebut BNNP Kepri mengamankan 3 orang tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka berinisial NS (47), dan AS (25), merupakan warga Batam.
“Kasus ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Petrus Reinhard Golose, didampingi oleh Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad dan Kepala BNNP Kepri, Henry Parlinggoman Simanjuntak saat konferensi pers di lokasi pengerebekan, Kamis (21/7/2022).
Disebutkan Petrus Reinhard Golose, berdasarkan pengakuan para tersangka, barang-barang tersebut didapatkan dari Malaysia. Sabu hasil buatan mereka juga telah diedarkan di Jawa Timur.
“Itu pengakuan mereka, ada yang sudah dikirim ke Surabaya, namun kita tak langsung percaya apa yang diucapkan mereka. Kita masih melakukan proses panjang untuk pemeriksaan ini,” imbuhnya.
Dia belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan tersebut, karena katanya kasus itu masih terlalu cepat untuk di publikasikan. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman serta pengembangan terkait kasus pabrik pembuatan sabu tersebut.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2), pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 Huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” imbuhnya. (dam)




