BINTAN (HK) – Satlantas Polres Bintan akan menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE) pada seluruh wilayah Kabupaten Bintan.
Ada 4 titik lokasi yang bakal menerapkan sistem tilang elektronik oleh Satlantas Polres Bintan, yaitu Tanjung Uban, Kijang, Lagoi dan Toapaya.
Namun menjelang penerapan tilang elektronik, Satlantas Polres Bintan sedang melakukan sosialisasi kepada sekolah maupun pengguna jalan.
Kasatlantas Polres Bintan AKP Khafandi mengatakan, penerapan tilang elektronik diresmikan pada bulan November 2023 secara serentak.
“Tanggal 14 November mendatang sudah diresmikan secara serentak,” jelas Kasatlantas Polres Bintan AKP Khafandi di ruang kerjanya, Selasa (24/10/2023).
Keempat lokasi yang menerapkan tilang elektronik ini pun nantinya akan menggunakan 4 unit handphone untuk memotret pelanggar lalu lintas.
“4 hp untuk memantau pada lokasi 4 titik lokasi tersebut. Misalnya pelanggaran lalu lintas dilihat secara kasat mata seperti tidak pakai kaca spion, helm, maupun TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” ungkap AKP Khafandi melanjutkan.
Hal ini dilakukan tilang elektronik Satlantas Polres Bintan sebagai wujud mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan.
Apabila pengguna jalan melanggar dan tertangkap kamera tilang elektronik, pelanggar bisa langsung ke Polres Bintan ruang Satgas Etle untuk konfirmasi terkait tilang.
“Kami tidak tahan kendaraannya, tapi kami kasih surat konfirmasi. Nanti pengendara itu langsung ke Polres Bintan ruang Satgas Etle untuk konfirmasi terkait tilang,” pungkasnya. (CW01)