NATUNA (HK) — Polres Natuna mengkespos sejumlah perkara pidana yang ditanganinya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Natuna, Senin (4/3/2024) kemarin sore.
Konfrensi Pers kali ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo dan didampingi Kasatreskrim Polres Natuna, AKP Apridony, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Natuna, Aipda Teddy, Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad dan dihadiri sejumlah awak media.
Dari sejumlah kasus yang diumumkan ke media, ada satu perkara yang cukup unik dan mencengangkan yakni perkara pencurian kota infaq di beberapa tempat dengan motif bermain judi slot.
Tepatnya kasus kedua, Satreskrim Polres Natuna mengungkap kasus pencurian kotak infaq oleh seorang pemuda yang berdomisili di Desa Sungai Ulu.
Pria berinisial AB, 22 tahun itu ditangkap Polisi akibat mencuri 7 kotak infaq di empat Masjid di wilayah Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 14 bulan Februari 2024.
“Kronologi kejadian pada tanggal 2 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB pelaku mendatangi Masjid Maulana di Kelurahan Bandarsyah. Melihat kondisi sepi pelaku mengambil satu kotak infaq,” terang Wakapolres Natuna.
Lebih lanjut, Wakapolres menerangkan pada tanggal 12 Februari 2024 pelaku kembali menjalankan aksi yang serupa di beberapa masjid yang berbeda.
“Seluruh kotak infaq yang telah dicuri dibawa ke sebuah rumah kosong yang terletak di Air Kolek untuk dibuka dengan cara dicongkel,” papar Wakapolres.
Selain itu, Wakapolres juga menyampaikan, Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam, ternyata pelaku sudah menjalankan aksinya di 4 masjid yakni di Masjid Maulana Bandarsyah, Masjid At-Thariq Jemengan, Masjid An-Nur Batu Hitam dan Masjid Al-Istiqomah Pering.
“Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp 900 ribu lebih. Uang tersebut digunakan untuk judi slot online,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, satu buah tas, satu unit Handphone, satu unit motor dan dua buah kotak amal yang telah dicongkel.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tutup Kompol Ahmad Rudi Prasetyo. (fat).