BATAM (HK) — Pada persimpangan berbentuk bundaran, pengemudi wajib memberi prioritas kepada kendaraan yang datang dari arah kanan.
Hal ini merupakan ketentuan lalu lintas yang berlaku di persimpangan tersebut, baik dengan atau tanpa lampu lalu lintas.
Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 113 Ayat 2, yang menegaskan bahwa pengemudi harus mendahulukan kendaraan yang datang dari arah kanan.
Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim, menegaskan pentingnya etika dalam berlalu lintas saat hendak masuk ke bundaran.
“Pengemudi harus memberi jalan pada kendaraan yang datang dari arah kanan, dan hanya boleh bergabung ke bundaran setelah ada ruang yang cukup,” ujar Salim pada Sabtu (4/11/2023).
Tujuan dari penetapan aturan prioritas di persimpangan bundaran adalah menciptakan kejelasan mengenai siapa yang berhak menggunakan jalan terlebih dahulu, yang pada akhirnya meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Mengetahui aturan ini penting karena dapat mengurangi risiko kecelakaan di persimpangan bundaran.
Selain itu, sejak tahun 1990, desain bundaran telah menjadi pilihan populer untuk meningkatkan keselamatan jalan dan menggantikan penggunaan sinyal lalu lintas. (cw03)