BINTAN (HK) – Tim penyidik jaksaaan Kejari Bintan telah merampungkan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) berkas tersangka tindak pidana korupsi APBDes yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Cholili Bunyani dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (3/11/2023).
“Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka Cholili Bunyani selaku Kepala Desa Lancang Kuning Tahun 2016 sampai 2022 ini, telah dilakukan Penyerahan berikut Barang Bukti (Pemeriksaan Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bintan,”kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi SH pada awak media ini.
Selanjutnya kata Fajrian, tersangka Cholili Bunyani dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan terhitung 3 November 2023 hingga 22 November 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang
“Dalam waktu 14 hari kedepan JPU pada Kejaksaan Negeri Bintan akan menyusun surat dakwaan dan segera melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA,”ucap Fajrian
Diterangkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 s/d 2021 Nomor: R-334/L.10/H.VI/10/2023 tertanggal 04 Oktober 2023 telah ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.999.908.862,-
“Atas perbuatannya, Tersangka Cholili Bunyani disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau SUBSIDIAIR Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”ujarnya..
Sementara sejumlah kegiatan yang diduga dilakukan korupsi, jelas Fajrian, terdapat pada pengadaan sapi, pembangunan kandang dan juga ternak madu kelulut pada tahun 2018.
“Kasus ini awalnya dilaporkan oleh warga ke Kejari Bintan,”ungkapnya.
Disamping itu, lanjut Kasi Pidsus Kejari Bintan, pada kegiatan pada tahun 2019 ada juga dugaan korupsi keuangan desa untuk proyek master plan dan pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Sedangkan, untuk tahun tahun 2020 juga ditemukan adanya dugaan korupsi pada pengadaan penerangan lampu jalan sollar cell dan DAS serta di tahun 2021 untuk proyek sollar cell.” terangnya.
Lebih lanjut, Fajrian menjelaskan, dalam perkara ini tim penyidik Kejari Bintan telah melakukan pemeriksaan sedikitnya sebanyak 40 saksi, termasuk saksi ahli dan pihak terkait lainnya.
Disinggung apakah adanya penambahan tersangka dalam perkara ini, Fajrian menyatakan, hal tersebut tidak tertutup kemungkinan, sesuai peranan yang bersangkutan, termasuk dalam hal pihak swasta.
“Jika cukup bukti yang kuat, tidak tertutup adanya penambahan tersangka nantinya,”ujarnya. (nel)