Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BINTAN

Berkas Perkara Hasan Dilimpahkan Lagi ke Jaksa

badge-check


					Tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan, bersama 2 tersangka lainnya, saat melakukan rekonstruksi ke lokasi lahan dimaksud beberapa waktu lalu. Perbesar

Tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan, bersama 2 tersangka lainnya, saat melakukan rekonstruksi ke lokasi lahan dimaksud beberapa waktu lalu.

BINTAN (HK) – Sesuai rencana, Tim penyidik Satreskrim Polres Bintan akhirnya kembali melimpahkan berkas perkara dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan, bersama 2 tersangka lainnya, ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Jumat (22/11/2024) kemarin.

Pelimpahan kembali berkas Hasan, mantan Camat Bintan Timur yang kini menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Kepri atas dugaan kasus pidana pemalsuan surat tanah di Bintan dimaksud bersama dua tersangka lainnya dimaksud yakni atas nama Riduan dan Budiman, setelah jaksa peneliti pada Kejari Bintan beberapa waktu lalu mengembalikan berkas ketiga tersangka untuk dilengkapi, alias masih belum lengkap (P-19).

“Benar! Tim penyidik Satreskrim Polres Bintan sudah limpahkan kembali berkas ketiga tersangka kasus Hasan Cs dimaksud ke Jaksa Kejari Bintan pada Jumat (22/11/2024) kemarin ,”kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu (23/11/2024).

Terkait kelengkapan berkas sesuai semua petunjuk Jaksa peneliti Kejari Bintan, Kasi Humas Polres Bintan ini menyatakan telah dipenuhi oleh oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“Penyidik meyakini, semua petunjuk jaksa terkait perkara dimaksud, telah dipenuhi semuanya,”ucap Iptu Prasojo.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Bintan ini menepis adanya isu bahwa perkara dugaan kasus Hasan Cs dimaksud akan dihentikan alias SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh penyidik Polres Bintan.

“Tidak benar adanya isu dimaksud,” ujar Iptu Prasojo.

Sebagaimana diberitakan, berkas ketiga tersangka dimaksud sudah beberapa kali dikembalikan oleh Kejari Bintan ke penyidik Satreskrim Polres Bintan dengan alasan belum lengkap melalui sejumlah petunjuk yang diberikan.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Bintan ini belum bisa menyebutkan lebih rinci sejumlah petunjuk yang diberikan pihak jaksa sehingga mengembalikan berkas ketiga tersangka dimaksud termasuk berapa jumlah petunjuk yang diberikan pihak jaksa peneliti Kejari Bintan ke penyidik.

“Setidaknya lebih dari dua petunjuk yang diberikan jaksa hasil koordinasi dengan pihak penyidik Polres Bintan,”ungkap Iptu Prasojo sembari berharap agar pelimpahan berkas kembali ketiga tersangka dimaksud tidak dikembalikan lagi oleh pihak Kejari Bintan dengan alasan sudah lengkap.

Sekedar diketahui, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan dan menahan 3 tersangka dugaan kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya di Sei Sekop Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan

Namun disebabkan habisnya masa tahanan, ketiga tersangka terpaksa dilepas oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan setelah masa penahanan mereka habis sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Dalam perkara ini, Muhammad Riduan merupakan mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop dan saat ditahan masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan.

Sedangkan Budiman, mantan juru ukur Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop.

Kemudian Hasan, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Camat di Bintan Timur dimasa itu. (nel)

 

Baca Lainnya

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

11 Desember 2024 - 14:28 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN