Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BINTAN

Berkas Perkara Hasan Cs Segera Dilimpahkan Kembali Penyidik Polres Bintan ke Jaksa

badge-check


					Mapolres Bintan di kawasan Bintan Buyu, Kabupaten Bintan. Perbesar

Mapolres Bintan di kawasan Bintan Buyu, Kabupaten Bintan.

BINTAN (HK) – Untuk kesekian kalinya, Tim penyidik Satreskrim Polres Bintan kembali akan melimpahkan berkas perkara dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan bersama 2 tersangka lainnya, ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan

Pelimpahan kembali berkas dugaan kasus pidana pemalsuan surat tanah di Bintan dimaksud, setelah jaksa peneliti pada Kejari Bintan beberapa waktu lalu mengembalikan berkas ketiga tersangka untuk dilengkapi, alias masih belum lengkap (P-19).

Selain berkas perkara dugaan pidana Hasan yang juga saat ini masih menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Kepri, dua tersangka lainnya dimaksud yakni atas nama Riduan dan Budiman.

“Benar, berdasarkan hasil koordinasi dengan tim penyidik Satreskrim Polres Bintan, jika tidak ada halangan, berkas ketiga tersangka kasus Hasan Cs dimaksud akan kembali dilimpahkan ke pihak Kejari Bintan pada Jum’at 22 November 2024 besok,”kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (20/11/2024).

Terkait kelengkapan berkas sesuai semua petunjuk Jaksa peneliti Kejari Bintan, Kasi Humas Polres Bintan ini menyatakan telah dipenuhi oleh oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“Insyaallah, semua petunjuk jaksa terkait perkara dimaksud, telah dipenuhi semuanya oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bintan,”ucap Iptu Prasojo.

Terpis Isu SP3

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Bintan ini menepis adanya isu bahwa perkara dugaan kasus Hasan Cs dimaksud akan dihentikan alias SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh penyidik Polres Bintan.

“Tidak benar adanya isu dimaksud,” ujar Iptu Prasojo.

Sebagaimana diberitakan, berkas ketiga tersangka dimaksud sudah dikembalikan oleh Kejari Bintan ke penyidik Satreskrim Polres Bintan pada Selasa 22 Oktober 2024 lalu dengan alasan belum lengkap melalui sejumlah petunjuk yang diberikan.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Bintan ini belum bisa menyebutkan lebih rinci sejumlah petunjuk yang diberikan pihak jaksa sehingga mengembalikan berkas ketiga tersangka dimaksud termasuk berapa jumlah petunjuk yang diberikan pihak jaksa peneliti Kejari Bintan ke penyidik.

“Setidaknya lebih dari dua petunjuk yang diberikan jaksa hasil koordinasi dengan pihak penyidik Polres Bintan,”ungkap Iptu Prasojo sembari berharap agar pelimpahan berkas kembali ketiga tersangka dimaksud tidak dikembalikan lagi oleh pihak Kejari Bintan dengan alasan sudah lengkap.

Sekedar diketahui, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan dan menahan 3 tersangka dugaan kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya di Sei Sekop Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan

Namun disebabkan habisnya masa tahanan, ketiga tersangka terpaksa dilepas oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan setelah masa penahanan mereka habis sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Dalam perkara ini, Muhammad Riduan merupakan mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop dan saat ditahan masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan.

Sedangkan Budiman, mantan juru ukur Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop.

Kemudian Hasan, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Camat di Bintan Timur dimasa itu. (nel)

Baca Lainnya

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

11 Desember 2024 - 14:28 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN