BATAM (HK) – Dalam upaya untuk mengatasi dan menghapus praktik perjudian, Polresta Barelang dan Satpol PP Kota Batam bekerja sama untuk melakukan pengecekan di berbagai arena permainan elektronik di Kota Batam pada Minggu (19/11/2023).
Kegiatan ini melibatkan Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang, Personil Paminal Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, Personil Polsek Lubuk Baja, Personil Polsek Batu Ampar, Personil Polsek Batu Aji, dan rekan-rekan awak media.
Pengecekan dilakukan di beberapa arena permainan, seperti Game Zone Top 100, Hoki Bear Top 100, Star Light Zone, Game Zone Super Star 21, Billiard Centre, Sky 88 Game Zone, Uban Game Zone Mitra Mall, dan Zeus 88 Pasar Mitra Mall.
Kemudian, Lucky City, E-Zone Mitra Mall, City Hunter, Nagoya Game Zone, Jgs 88 Pasar Dotamana, Duta Game Zone Pasar Dotamana, Asia Game Zone Lion, Sky Light Zone, Piramid Game, dan Game Boy.
Kompol Budi Hartono, SIK, MM, selaku Kasat Reskrim Polresta Barelang, melalui Kanit 1 Judisila Polresta Barelang, Iptu Mochamad Rizki Ramadhani, S.Tr.K., menjelaskan bahwa tujuan pengecekan adalah untuk memastikan ketaatan terhadap Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 11 tahun 2023, yang menggantikan Perwako Nomor 16 tahun 2021.
“Dalam pengecekan ini, kami memverifikasi waktu operasional arena permainan elektronik, validitas izin usaha, kondisi tempat, dan memastikan tidak adanya kegiatan perjudian,” ungkap Kanit 1 Judisila Polresta Barelang.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa arena permainan telah memiliki izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). Namun, masih terdapat dugaan pelanggaran terkait absennya Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan oleh LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha).
Tidak ditemukan unsur perjudian di arena permainan, dengan pemberian hadiah berupa barang seperti boneka, alat elektronik, alat tulis, dan rokok, bukan berupa uang tunai. Terkait jam operasional, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Perwako No. 11 Tahun 2023.
Alex Wahyudi, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam, menyatakan bahwa tujuan dari pengecekan ini adalah untuk memastikan implementasi Perwako di arena permainan.
Ia mengingatkan pengusaha arena permainan untuk mematuhi jam operasional, kecuali arena permainan di Mall Kota Batam yang mengikuti jam operasional mall.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa arena permainan masih buka melebihi jam operasional yang ditetapkan. Manajemen arena permainan mengakui masih buka 24 jam, dan juga ditemukan tempat merokok.
Satpol PP bersama Polresta Barelang memberikan kesempatan selama 1 minggu untuk melakukan perubahan. Pengecekan akan dilakukan kembali, dan jika masih terdapat pelanggaran, tindakan sesuai aturan yang berlaku akan diambil, ujar Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam, Alex Wahyudi.
Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, selaku Kapolresta Barelang, menegaskan komitmen untuk menindak segala bentuk perjudian. Jika terdapat unsur perjudian, tindakan tegas akan dilakukan dengan melibatkan instansi terkait untuk memberantas praktik perjudian di Kota Batam. (r)